Senin, 13 Februari 2017

SKRIPSI IMPLEMENTASI SYIRKAH INAN DALAM OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH (Studi di : Bmt An-Naafi’, Batanghari, Lampung Timur)

IMPLEMENTASI SYIRKAH INAN  DALAM OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH
(Studi di : Bmt An-Naafi’, Batanghari, Lampung Timur)


SKRIPSI


Oleh:
Deden Kurniawan
NPM.1296509



Program Studi : Hukum Ekonomi Syari’ah (HESy)
Jurusan : Syari’ah dan Ekonomi Islam



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1438 H / 2016 M




IMPLEMENTASI  SYIRKAH INAN  DALAM OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH
(Studi di : BMT AN-NAAFI’, Batanghari, Lampung Timur)
                                                                               
Diajukan Untuk memenuhi Tugas dan Memenuhi Sebagian Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Ekonomi Syariah (S.H)




    Oleh: 
DEDEN KURNIAWAN
NPM. 1296509


           Pembimbing I  : Prof. Dr. Hj. Enizar, M.Ag
           Pembimbing II : Zumaroh, M.E.Sy





Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Jurusan: Syariah dan Ekonomi Islam



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
1437 H/ 2016 M


 IMPLEMENTASI SYIRKAH INAN DALAM OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH
(Studi di : BMT An-Naafi’, Batanghari, Lampung Timur)

ABSTRAK

Oleh:
DEDEN KURNIAWAN


Syirkah Inan adalah suatu kerjasama yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha untuk memperoleh sesuatu dimana segala bentuk baik itu modal, pekerjaan, dan bagi hasil dibagikan secara merata dan dalam porsi yang dibagi berdasarkan kesepakatan. Sedangkan konsep operasional dalam koperasi syariah di BMT An-Naafi’ menggunakan sistim syirkah inan.  Terlepas dari hal tersebut, penerapan syirkah inan yang dilakukan oleh para pihak telah memenuhi rukun dan syarat. Peneliti akan mengkaji secara mendalam terkait dengan bagaiamana implementasi syirkah inan dalam operasional koperasi syariah yang terjadi di BMT An –Naafi’ di Batanghari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi syirkah inan dalam operasional di BMT An-Naafi’. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah untuk menambah wawasan tentang syirkah inan dalam operasional koperasi syariah.
Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah jenis penelitian Lapangan (Field Research), bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang peneliti gunakan adalah sumber data primer diperoleh dari penjual dan pembeli. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, internet dan kepustakaan lainnya. Metode pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data, peneliti menggunakan teknik pemeriksaan trianggulasi dengan metode. Metode analisis data peneliti menggunakan analisis data kualitatif yang bersifat dengan mengunakan cara berfikir induktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan syirkah inan telah sesuai dengan sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan syarat dan rukun syirkah inan. Alternatif yang digunakan dalam penerapan syirkah inan adalah dengan cara melakukan penambahan pekerja agar pekerjaan yang dilakukan antara satu pihak tidak tumpang tindih dan dapat dikerjakan secara proporsional.

Kata kunci: Syirkah Inan, Operasional


DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL........................................................................................... i
HALAMAN JUDUL............................................................................................. ii
HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................ iii
HALAMAN PENGESAHAN............................................................................. iv
HALAMAN ABSTRAK....................................................................................... v
HALAMAN ORISINALITAS PENELITIAN.................................................. vi
HALAMAN MOTTO.......................................................................................... vii
HALAMAN PERSEMBAHAN........................................................................ viii
HALAMAN KATA PENGANTAR................................................................... ix
DAFTAR ISI.......................................................................................................... x
DAFTAR GAMBAR.......................................................................................... xii
DAFTAR LAMPIRAN...................................................................................... xiii

BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.       Latar Belakang Masalah........................................................................ 1
B.       Pertanyaan Penelitian............................................................................ 4
C.       Tujuan dan Manfaat Penelitian............................................................. 4
D.       Penelitian Relevan................................................................................. 5

BAB II LANDASAN TEORI............................................................................... 8
A.       Syirkah Inan.......................................................................................... 8
1.    Pengertian Syirkah Inan............................................................ ....... 8
2.    Dasar Hukum Syirkah .............................................................. ..... 10
3.    Syarat dan Rukun Syirkah Inan................................................ ..... 12
B.       Koperasi Syariah................................................................................. 16
1.    Pengertian Koperasi Syariah.......................................................... 16
2.    Dasar Hukum Koperasi Syariah..................................................... 18
3.    Tujuan Koperasi Syariah ............................................................... 20
4.    Operasional Koperasi Syariah........................................................ 21
5.    BMT Sebagai LKM Berbadan Hukum Koperasi Syariah.............. 23
BAB III METODE PENELITIAN.................................................................... 26
A.         Jenis dan Sifat Penelitian.......................................................... ..... 26           
B.          Sumber Data................................................................................... 27
C.          Teknik Pengumpulan Data............................................................. 28
D.         Teknik Penjamin Keabsahan Data.................................................. 30
E.          Teknik Analisa Data....................................................................... 32

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN................................. 33
A.      Profil BMT An-Naafi’ Batanghari.................................................... 33
1.    Sejarah dan Perkembangan BMT An-Naafi’ Batanghari............. 33
2.    Visi dan Misi BMT An-Naafi’ Batanghari.................................. 35
3.    Struktur Organisasi BMT An-Naafi’ Batanghari......................... 36
4.    Tugas dan Fungsi Pengurus di BMT An-Naafi’ Batanghari.. ..... 37
B.       Sistem Operasional Pada BMT An-Naafi’ Batanghari..................... 39
1.      Hak dan Kewajiban Anggota..................................................... 40
2.      Hak dan Kewajiban Pengelola.................................................... 43
3.      Sisa Hasil Usaha ( SHU )............................................................ 46
C.       Implementasi Syirkah Inan Pada BMT An-Naafi’ Batanghari......... 48

BAB V PENUTUP.............................................................................................. 53
A.  Kesimpulan......................................................................................... 53
B.  Saran................................................................................................... 54

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN – LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP






BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Kehadiran lembaga keuangan baik syariah maupun konvensional menjadi salah satu faktor utama berkembangnya aktivitas perekonomian masyarakat seperti Bank, BMT, dan  Koperasi. Lembaga keuangan tersebut berperan penting dalam pengembangan usaha masyarakat, seperti dalam hal peminjaman modal, pembiayaan dan perkreditan, sehingga perkembangan lembaga keuangan ditengah masyarakat sangat pesat.
Kehadiran lembaga keuangan syariah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, melihat mayoritas masyarakat di Indonesia ialah beragama Islam. Hal ini dapat dilihat dari maraknya  lembaga keuangan berbasis syariah yang berkembang di Indonesia. Lembaga keuangan syariah saat ini sangat mudah ditemui di berbagai sudut daerah atau wilayah, bahkan di pelosok-pelosok pedesaan kini banyak sekali bermunculan lembaga keuangan syariah.
Pelaksanakan perkongsian atau kemitraan yang lebih sering dikenal dengan Syirkah, tentunya harus dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan yang sama. Kemitraan atau Syirkah memberi peluang untuk lebih efektif dan lebih membangkitkan etos kerja dibandingkan dengan melakukan pinjaman, baik ke perorangan maupun ke bank. Dilihat dari  proses kemitraan, semua orang yang bergabung bersama-sama mempunyai tanggung jawab dan hak yang seimbang sesuai dengan besarnya saham yang dimiliki. Semua mempunyai kedudukan yang sejajar dan sama-sama punya tanggung jawab untuk memajukan usaha yang dikelola.[1]
Jika dilihat dari hubungan kerja dan dikaitkan dengan perolehan keuntungan maka peminjaman melalui lembaga keuangan akan menambah rentetan pihak yang terlibat di dalam perolehan hasil. Karena banyak lembaga keuangan pada dasarnya merupakan perantara antara debitur dan kreditur, yang mencari keuntungan dari usahanya sebagai Lembaga Intermedian. Dengan akad Syirkah, maka keuntungan yang diperoleh oleh pemilik modal tidak mengarah pada riba. Bentuk kerjasama (Syirkah) ini banyak diterapkan pada operasional BMT atau Koperasi Syariah.
Menurut Nur S Buchori, konsep utama operasional dalam koperasi syariah ialah menggunakan akad Syirkah Mufawadhah.[2] Dalam operasional koperasi syariah, masing-masing partner menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban, tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibandingkan dengan partner lainnya.[3] Proporsi keuntungan dibagi antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.[4]
Jika dilihat pada praktiknya, penyetaraan dalam operasional koperasi syariah pada saat ini memang sukar ditemukan, khususnya jika dikaitkan dengan akad syirkah mufawadhah. Hal ini di temukan pada BMT An-Naafi’ Batanghari Lampung Timur. BMT An-Naafi’ yang didirikan oleh 4 orang penggagas yaitu Suryadi ,Tri Gondo Margono, Madun Sarpin, dan Sujarwo. BMT An-Naafi’ berdiri pada tanggal 31 Desember 2012, Badan Hukum : 02 /BH/X.7/I/2014, yang kemudian berkembang hingga saat ini dan memiliki 28 anggota. Untuk pembagian modal BMT An-Naafi’ hanya bermodalkan Rp 7.250.000 yang diperoleh dari iuran 28 orang anggota. Dalam pengelolaanya, BMT An-Naafi’ ditunjuk beberapa anggota lainya untuk mengelola dana. Sedangkan anggota lainya tidak ikut mengelola, dan hanya dihadirkan pada saat rapat anggota saja. Anggota  pengelola diberikan amanah untuk menjalankan, mulai dari perekrutan karyawan hingga pengelolaan produk-produk yang ada pada BMT An-Naafi’. Dalam pembagian hasil di BMT AN-NAAFI’ dibagi atas beberapa bagian, yaitu untuk pengurus atau anggota sebesar 40% dan untuk pengelola sebesar 12,5 %, kemudian sisanya 47,5 % untuk cadangan modal, dana sosial, pendidikan dan pembangunan.[5] Jika dikaji lagi proses penerapan syirkah yang dilakukan oleh BMT An-Naafi’ ialah dengan menggunakan syirkah inan, namun pada teori yang dikemukakan Nur S Buchori menyebutkan bahwa operasional dalam koperasi syariah ialah dengan syirkah mufawadhah.
Berangkat dari latar belakang permasalahan yang telah dikemukakan dan kaji secara mendalam tentang implementasi Syirkah Inan dalam operasional koperasi syariah di BMT An-Naafi’ Batanghari, Lampung Timur.
B.            Pertanyaan Penelitian
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut :
1.        Bagaimana pelaksanaan Syirkah di BMT An-Naafi?
2.        Bagaimana implementasi Syirkah inan  di BMT An-Naafi?
C.           Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang dirumuskan di atas maka tujuan penelitian yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah:
a.         “Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Syirkah di BMT An-Naafi ”
b.        “Untuk mengetahui bagaimana implementasi Syirkah inan  di BMT An-Naafi
2.      Manfaat Penelitian
Adapun manfaat atau kegunaan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah:
a.         Manfaat teoritis: dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu, serta menambah wawasan tentang hukum syirkah inan dalam koperasi syariah.
b.         Manfaat praktis: penelitian ini dapat dijadikan acuan bagi masyarakat di Batanghari dalam melakukan kerjasama perserikatan baik perorangan maupun badan usaha.
D.    Penelitian Relevan
Penelitian relevan yang terkait (Prior Risearch) di penelitian ini dimulai dengan mengungkapkan penelitian-penelitian yang serupa dengan penelitian yang telah dilakukan, penelitian relevan penting untuk membandingkan penelitian yang telah dilakukan yang telah lalu dari berbagai sumber dengan tujuan menjawab persamaan dan perbedaan permasalahanya serta metode penelitian nya. Setelah dilakukan peninjauan kembali penelitian yang terkait, penulis menemukan beberapa pustaka yang terkait dengan tema penelitian ini, diantaranya:  Penelitian yang dilakukan oleh Afifah Nuriastuti dengan judul: Akad Syirkah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Tentang Unsur-Unsur Mazhab Hanafi dan Maliki). Penelitian ini berisikan tentang perbandingan unsur akad syirkah dalam mazhab Hanafi dan Maliki yang mana perbedaan terdapat dalam rukun, syarat dan macam-macam akad syirkah. Sedangkan persamaan nya terdapat pada pengertian syirkah, sebagian rukun dan akad syirkah. Dalam perbandingan unsur-unsur akad syirkah antara mazhab Hanafi dan Maliki dalam KHES, lebih banyak condong ke pada mazhab Hanafi, karena dalam mazhab Hanafi ketentuan syirkah tidak terlalu ketat pengaturanya sehingga banyak yang diperbolehkan pada mazhab Hanafi diperbolehkan juga pada KHES. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah peneletian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yang mengkaji bahan hukum baik dalam peraturan perundang-undangan maupun buku dan jurnal.[6]
Penelitian yang dilakukan oleh Rulinda Nur Mustafida dengan judul : Penerapan Akad Musyarakah Pada Pengelolaan Koperasi Wanita Asri Di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini berisikan tentang penerapan akad musyarakah yang dilakukan para anggota Koperasi Wanita ASRI di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung pandangan hukum ekonomi syariah terhadap akad musyarakah yang dilakukan para anggota Koperasi Wanita ASRI di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung. Pengelolaan Koperasi Wanita ASRI yang dilakukan para anggota dapat dikatakan melakukan akad musyarakah pada bagian Syirkah ‘Inan pada pasal 173-177 hal ini dapat dilihat dari rukun dan syarat Syirkah  yang telah dilakukan para anggota Koperasi Wanita ASRI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis yaitu data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang berhasil dikumpulkan dari lokasi penelitian langkah selanjutya dianalisis, dan disajikan secara tertulis dalam laporan tersebut.[7]
Dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan di atas, dapat diketahui bahwa penelitian yang akan dilakukan memiliki kajian yang berbeda, walaupun memiliki fokus kajian yang sama pada tema-tema tertentu. Akan tetapi, dalam penelitian yang dikaji lebih ditekankan pada implementasi syirkah inan dalam operasional koperasi syariah,
BAB II
LANDASAN TEORI

A.           Syirkah Inan
1.      Pengertian Syirkah Inan
Syirkah menurut bahasa ialah al-ikhtilath yang berarti campur atau percampuran, maksudnya ialah penyatuan harta seseorang dengan orang lain  sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.[8] Syirkah Inan ialah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam mendirikan suatu usaha atau badan dimana masing-masing pihak memberikan kontribusinya baik berupa modal, pembagian keuntungan, pekerjaan, dan kerugian ditanggung secara bersama-sama dan dibagi dalam porsi yang sesuai dengan kesepakatan dan tanggung jawab oleh masing-masing pihak.[9] Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Syirkah Inan ialah kerjasama antara dua pihak untuk melakukan suatu usaha yang dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan serta kerugian dibagi sesuai kesepakatan. dapat dipahami bahwa dalam syirkah Inan semua pihak yang berkongsi dapat berkontribusi antara modal dan kerja. Masalah modal, para pihak tida harus menyerahkan modal yang sama. Resiko dan keuntungan ditanggung  kesepakatan. Hanya saja apabila terjadi akibat kelalaian salah seorang pihak  maka pihak tersebut  yang menanggung kerugian. Bunyi Pasal 175 KHES menyebutkan bahwa:
1.      Para pihak dalam syirkah inan tidak wajib untuk menyerahkan semua sumber uangnya sebagai sumber dana modal.
2.      Para pihak dibolehkan mempunyai harta yang terpisah dari modal syirkah inan.[10]
Makna dari Syirkah Inan ialah, jika salah pihak dari dua pihak  yang berserikat  menyerahkan kepada pihak lain untuk membelanjakan hartanya, baik dengan hadir atau ketidak hadiranya. Dan ini berkenaan dengan semua macam hak milik.[11]
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah Inan ialah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak yang terlibat memberikan kontribusinya yang dilakukan sesuai kesepakatan antara satu pihak dengan pihak lainya, baik itu secara modal, tanggung jawab, resiko dan pembagian keuntungan..
2.      Dasar Hukum Syirkah
Syirkah mempunyai landasan hukum yang kuat, baik al-Quran, al-Sunnah, ijma dan dasar hukum lainya. Dasar hukum dalam al-Quran antara lain sebagai berikut :
Firman Allah dalam surat Sad ayat 24: [12]
وَاِنَّ كَشِيرًا مِنَ الخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَي بَعْضٍ اِلاَّ الَّذِ ين...َ اَمَنُواوَعَمِلُوا الصَّا لِحَا تِ وَقَلِيلٌ مَا هُمْ

“…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh dan amat sedikitlah mereka ini[13]

Penafsiran dari ayat ini ialah “ Dan sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu, sebagian mereka benar-benar berbuat lalim kepada sebagian lainnya, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh. Dan amat sedikitlah mereka ini.” Wa inna katsiram minal khulatha-i (dan sesungguhnya banyak di antara orang-orang yang berserikat itu), yakni banyak di antara orang-orang yang berserikat dan mengadakan rekanan. La yabghi ba‘dluhum ‘ala ba‘dlin (sebagian mereka benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya), yakni benar-benar berbuat zalim kepada yang lain. Illal ladzina amanu (kecuali orang-orang yang beriman) kepada Allah Ta‘ala. Wa ‘amilush shalihati (dan mengerjakan amal-amal saleh), yakni ketaatan-ketaatan yang berhubungan dengan Rabb-nya. Wa qalilum ma hum (dan amat sedikitlah mereka ini), yakni yang tidak berbuat zalim. Kemudian kedua malaikat itu keluar melalui tempat mereka masuk.[14]

Kemudian dasar hukum syirkah dari al-Hadis antara lain ialah sebagai berikut: Hadis riwayat dari Abu Hurairah. [15]
عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رَفَعَهُ قَالَ: " إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ:أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا "
“Dari Abu Hayyan al-Taimi dari ayahnya dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, seseungguhnya Allah SWT berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selsama salah satu dari mereka tidak menghianati lainya, apabila salah seorang diantara mereka menghianati lainya, maka aku keluar dari persekutuan mereka [16]

Hadis ini menerangkan, bahwa jika dua orang bekerja sama  dalam suatu usaha , maka Allah ikut menemani dan memberikan berkah-Nya, selama tidak ada yang menghianati temanya. Kenyataan memperlihatkan bahwa nama perkoperasian jadi jatuh nilainya disebabkan banyak terjadi penyelewengan oleh pengurusnya, sehingga perkoperasian dianggap bangkrut dan sebagainya, karena ada sebagian yang menyalah gunakan kekayaan perkoperasian. Inilah yang diperingatkan oleh Allah SWT, bahwa dalam perserikatan banyak jalan dan cara yang memungkinkan orang berkhianat sesama anggotanya. Itulah perkoperasian yang dijauhi dan yang diangkat berkah-Nya oleh Allah SWT. Untuk mengembalikan citra koperasi ke tempat yang seharusnya, maka kejujuran harus diterapkan kembali.[17]
Dari landasan hukum mengenai Syirkah Inan di atas baik dari Al-Quran maupun Al-Hadis  dapat dipahami bahwa Islam telah mengatur perserikatan ( Syirkah ) dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, serta tata cara dalam menjalankan suatu perserikatan dan hubungan anatara satu pihak dangan pihak yang lain dalam perserikatan tersebut untuk diterapkan agar tercapainya nilai-nilai kemaslahatan dan menjadikan sebuah pencitraan yang baik atas perserikatan ( Syirkah ) itu sendiri dan yang terpenting ialah mendapatkan keberkahan dan ridho dari Allah SWT.
3.         Syarat dan Rukun Syirkah Inan
Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan:
a.       Modal (pokok harta) dalam siyrkah Inan tidak harus sama dan hendaknya nyata diberikan pada saat akad.
b.      Bagi yang bersiyrkah ahli untuk kafalah.
c.       Bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan siyrkah umum, yaitu  pada semua macam jual beli atau perdagangan.
d.      Mengeluarkan kata-kata yang menunjukan izin masing-masing anggota kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
e.       Anggota haruslah saling percaya satu sama lain, sebab masing-masing dari mereka ialah wakil dari anggota yang lainya.
f.       Mencampurkan harta menjadi satu sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik harta berupa mata uang maupun harta lainya. [18]
Dari keterangan diatas dapat dipahami bahwa syarat dan rukun syirkah inan ialah antara modal, pekerjaan, bagi hasil dan resiko harus sama besarnya, kemudian pihak yang menjalankanya ialah haruslah sudah baligh atau cakap hukum serta ahli untuk kafalah dan objek syirkahnya  harus jelas.
B.     Koperasi Syariah
1.         Pengertian Koperasi Syariah
 Secara bahasa, kata Koperasi berasal dari : Coorporation yang berarti bekerja sama.[19] Secara umum yang dimaksud dengan Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.[20] Koperasi syariah ialah suatu badan atau lembaga keuangan yang bergerak dibidang perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota serta memiliki prinsip tolong menolong demi kemaslahatan berdasarkan kaidah dan syariat Islam.[21]
Koperasi Syariah mulai diperbincangan banyak orang setelah maraknya pertumbuhan Baitul Mal Wattamwil di Indonesia yang ternyata mampu memberikan warna bagi perekonomian masyarakat dari kalangan bawah hingga keatas. Secara umum prinsip operasional koperasi syariah ialah membantu kesejahteraan para anggota dalam bentuk gotong royong dan tentunya prinsip tersebut tidaklah menyimpang dari sudut pandang syariah yaitu prinsip gotong royong (ta’awun ala birri) dan bersifat kolektif (berjamaah) dalam membangun kemandirian hidup. Melalui hal inilah, perlu adanya proses internalisasi terhadap pola pemikiran dan tata cara pengelolaan, produk-produk, dan hukum yang diberlakukan  harus sesuai dengan syariah. Dengan kata lain, Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan melalui syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.[22]
Azas usaha koperasi syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah satu pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proposional. Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah sesama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dengan melibatkan potensi yang dimilikinya. [23]
Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa Koperasi Syariah ialah usaha ekonomi yang terorganisir dan bertujuan sosial yang menggunakan prinsip-prinsip dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang sesuai dengan ajaran Agama Islam.
2.      Dasar Hukum Koperasi Syariah
Dasar hukum Koperasi Syariah sebagaimana lembaga ekonomi Islam  yakni mengacu pada sistem ekonomi Islam itu sendiri seperti yang disebutkan di dalam Al Quran dan Al Hadits, dasar hukum Koperasi Syariah antara lain :
Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi : [24]
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ

 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.[25]

Penafsiran dari ayat ini ialah Wa ta‘awanu ‘alal birri (dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan), yakni dalam ketaatan. Wat taqawa (dan ketakwaan), yakni meninggalkan kemaksiatan. Wa la ta‘awanu ‘alal itsmi (dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa), yakni dalam kemaksiatan. Wal ‘udwani (dan pelanggaran), yakni menyerang dan bertindak zalim kepada jemaah haji Bakr bin Wa-il. Wat taqullah (dan bertakwalah kalian kepada Allah), yakni hendaklah kalian takut kepada Allah Ta‘ala berkenaan dengan Perintah dan Larangan-Nya kepada kalian. Innallaha syadidul ‘iqab (sesungguhnya Allah Teramat dahsyat Siksaan-Nya), apabila Dia Menghukum orang-orang yang mengabaikan Perintah-perintah-Nya.[26]
Secara Yuridis Koperasi syariah diatur dalam Undang-Undang  No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, karena baik koperasi syariah maupun BMT masih dalam payung hukum atau landasan Yuridis yang sama, bunyi Undang-Undang Koperasi sebagai berikut :
Undang-Undang  No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian :
a.       Bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.      Bahwa koperasi lebih perlu membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c.       Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh masyarakat.
d.      Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali tentang perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian.[27]

Dari landasan Hukum diatas dapat dipahami bahwa Islam dan Negara telah mengatur tentang Koperasi agar masyarakat saling tolong menolong dalam hal kemaslahatan, baik itu dalam bidang perekonomian maupun sosial agar terwujudnnya kesejahteraan dan kerukunan antar masyarakat.

3.         Tujuan Koperasi Syariah
Tujuan Koperasi syariah ialah antara lain:
a.         Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam.
b.        Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota. 
c.         Pendistribusian pendapatan  dan kekayaan yang merata sesama anggota.[28]
Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 3 tujuan koperasi ialah bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya  serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.[29]
Dari pemaparan diatas dapat dipahami bahwa Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota baik dalam bidang perkonomian dan sosial serta mewujudkan masyarakat yang memiliki sumber daya manusia yang maju berlandaskan peraturan dan kaidah-kaidah yang berlaku.
4.         Operasional Koperasi Syariah
Simpanan pokok merupakan modal awal anngota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama dan tidak boleh dibedakan antara anngota satu dengan yang lainya. Akad syariah simpanan pokok termasuk dalam kategori  akad Musyarakah, dalam hal ini diartikan sebagai transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai dengan syariah, dengan pembagian hasil usaha para pihak berdasarkan pembagian hasil dan kerugian yang disepakati sesuai porsi penanaman modal.[30]
Konsep pendirian koperasi syariah dalam menjalankan operasionalnya menggunakan akad Syirkah Mufawadhah dalam hal ini diartikan sebagaimana usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dengan  bobot yang sama pula. Masing-masing pihak saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Tidak diperkenankan salah satu pihak memasukan modal atau dana lebih besar dari pada pihak lainya dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibandingkan dengan anggota lainya. [31]
Dari uraian di atas menjelaskan bahwa konsep operasional koperasi syariah ialah dengan menggunakan akad syirkah mufawadhah dimana penerapan konsep ini dilakukan pada saat awal atau pada saat penyertaan modal awal (simpanan pokok). Hal  tersebut dikatakan demikian karena awal mula berjalannya suatu operasional koperasi harus memiliki modal atau simpanan pokok terlebih dahulu, agar koperasi dapat menjalankan operasionalnya seperti: pembiayaan, administrasi, perlengkapan.
Koperasi Syariah memiliki keluwesan dalam menerapkan akad-akad muamalah, yang  umumnya sulit dipraktikan pada perbankan syariah karena adanya keterbatasan peraturan dari Bank Indonesia. PBI (Peraturan Bank Indonesia)[32]. Akad Syirkah  merupakan landasan operasional dalam Koperasi Syariah, Prinsip dasar yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip kemitraan dan kerjasama antara pihak-pihak yang terkait untuk kemajuan bersama. Prinsip ini  dapat ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong) dan ukhuwwah (persaudaraan).[33]
Prinsip ta’awun (gotong royong) dalam koperasi syariah digambarkan dengan konsep pemberian kualitas pelayanan. Prinsip ini menciptakan pelayanan yang optimal pada setiap jajaran internal (pengurus)  dan eksternal (non anggota, seperti : pemasok, distribusi). Sedangkan prinsip akhuwwah (persaudaraan) dalam koperasi syariah  diciptakan guna meningkatkan semangat persaudaraan serta menumbuhkan rasa saling tolong menolong antara sesama anggota dalam koperasi syariah.[34]
Pemamaparan di atas menggambarkan tentang  prinsip operasional koperasi syariah yang didasarkan dengan akad syirkah ialah dengan prinsip ta’awun (gotong royong) dan prinsip ukhuwwah (persaudaraan), dimana prinsip ta’awun diterapkan dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota koperasi dan prinsip ukhuwwah diciptakan guna memberikan semangat persaudaraan serta menumbuhkan rasa tolong menolong ke sesama anggota koperasi syariah.
5.      BMT Sebagai LKM Berbadan Hukum Koperasi Syariah
Koperasi Syariah mulai marak diperbincangkan ketika  Baitul Maal Wattamwil mulai marak tumbuh dan berkembang di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT ternyata mampu memberikan warna bagi perekonomian kalangan pengusaha mikro. Kendati awalnya hanya merupakan KSM Syariah ( Kelompok Swadaya Masyarakat Berlandaskan Syariah ) namun memiliki kinerja layaknya sebuah Bank. Diklasifikasinya BMT  sebagai KSM pada saat itu adalah untuk menghindari jeratan hukum sebagai bank gelap dan adanya progam PHBK Bank Indonesia ( pola hubungan kerja sama antara bank dengan kelompok swadaya masyarakat ).
Seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank.[35] Kemudian jika melihat Pasal 33 ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa perekonomoian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, maka banyak lembaga yang bermunculan dalam membantu pemerintah dalam hal pengembangan perekonomian Indonesia.[36] Dalam penjelasan pasal ini menyatakan bahwa kemakmuran masyarakat sangat diutamakan dan bentuk usaha yang tepat ialah Koperasi yang didasarkan atas asas gotong royong, yang artinya bahwa peranan masyarakat maupun lembaga masyarakat harus tetap dilibatkan. Atas dasar pertimbangan itu maka disahkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian.[37]
Lembaga BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat  berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, letak perbedaanya dengan koperasi konvensional terletak pasa teknis operasionalnya saja, koperasi syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah dan haram dalam melakukan usahanya.[38]
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami  bahwa BMT merupakan suatu lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi Syariah yang terorganisir, demokratis, dan berwatak sosial yang operasionalnya  menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal-haram dalam menjalankan usahanya.








BAB III
METODE PENELITIAN

A.           Jenis dan Sifat penelitian
Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan). Penelitian lapangan adalah penelitian yang bertujuan mempelajari secara intensif latar belakang dan keadaan sekarang dari interaksi lingkungan yang terjadi pada suatu satuan sosial seperti individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat.[39]
Penelitian ini berlokasi di Kabupaten Lampung Timur terletak di Dusun Mekar Sari Desa Sumber Agung Bd.50 Kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur.
Penelitian ini bersifat despkriptif kualitatif. Penelitian deskripsi yaitu menggambarkan sifat sesuatu yang berlangsung pada saat penelitian dilakukan dan memeriksa sebab-sebab suatu gejala tertentu.[40] Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan suatu kondisi sosial tertentu. Sedangkan pendekatan kualitatif yaitu data yang tidak dinyatakan dalam bentuk angka.[41]
Penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif adalah yang berupa keterangan-keterangan bukan hitungan angka. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data kualitatif yaitu data yang berupa uraian-uraian sehingga dalam uraian tersebut akan menggambarkan fakta tentang kepatuhan terhadap implementasi Syirkah inan  di BMT An-Naafi Batanghari.
B.            Sumber Data
Sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data diperoleh. Apabila peneliti menggunakan kuesioner atau wawancara dalam pengumpulan datanya, maka sumber data tersebut disebut responden, yaitu orang yang merespon atau menjawab pertanyaan-pertanyaan peneliti, baik pertanyaan tertulis maupun lisan. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer, sumber data sekunder, sumber data tersier.
1.        Sumber Data Primer
Sumber data primer ialah sumber data utama yang dikumpulkan oleh peneliti yang dijadikan data utama dalam penelitian .[42] Jadi, sumber data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara dan dokumentasi . Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu ketua BMT An-Naafi’, manager BMT An-Naafi’, seorang anggota yang turut serta mengelola BMT An-Naafi’ serta anggota pasif ( hanya berkontribusi dana ).
2.        Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah sumber penunjang dan perbandingan yang berkaitan dengan masalah. Menurut Sugiyono, sumber data sekunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, misalnya melalui orang lain atau melalui dokumen.[43] Terdapat juga data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi, data yang sudah diolah dan dikumpulkan oleh pihak lain, biasanya sudah dalam bentuk publikasi.
Sumber data berasal dari buku-buku yang berkaitan dengan pembahsan koperasi syariah dan syirkah mufawadhah seperti karangan Nur S Buchori dalam bukunya Koperasi Syariah, Gufron A, Mas’ Adi,  Fiqh Muamalah Kontekstual, Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam. Serta beberapa referensi lainnya yang membahas tentang Syirkah Mufawadhah serta dokumen-dokumen terkait profil dan RAT BMT An-Naafi’.



3.        Sumber Data Tersier
Sumber data tersier adalah suatu bentuk yang ketiga, yang merupakan penunjang atau sampingan.[44] Sumber data tersier dalam penelitian ini, seperti sumber internet.
C.           Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah gabungan antara kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam penelitian kepustakaan, peneliti menggunakan buku-buku dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan penelitian, sedangkan dalam penelitian lapangan peneliti menggunakan metode sebagai berikut:
1.        Wawancara
Wawancara adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh peneliti yang berperan sebagai pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara (interview). Interview atau wawancara adalah sebuah dialog yang dilakukan dua orang atau lebih untuk memperoleh informasi dari wawancara tersebut. Interview dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a)      Interview Bebas (tanpa pedoman pertanyaan)
b)      Interview Terpimpin (menggunakan daftar pertanyaan)
c)      Interview Bebas Terpimpin (kombinasi antara interview bebas dan terpimpin).[45]
Dalam hal ini digunakan interview bebas terpimpin, dimana pewawancara sudah membawa pedoman yang hanya merupakan garis besar tentang topik atau objek yang akan dijadikan pertanyaan untuk mewawancarai Ketua BMT An-Naafi’ , manager BMT An-Naafi’, seorang anggota yang turut serta mengelola BMT An-Naafi’, serta anggota pasif ( hanya berkontribusi dana ).
Teknik ini digunakan untuk mengetahui aplikasi akad syirkah inan di dalam operasional  BMT An-Naafi’ kaitkan dalam hukum syirkah mufawadhah.
2.        Dokumentasi
Dokumentasi adalah mencari data yang mengenai hal-hal yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda, dan lain sebagainya.[46] Teknik dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data tertulis yang mengandung keterangan dan penjelasan yang mempunyai pemikiran tentang kejadian yang masih aktual dan sesuai dengan masalah dalam penelitian, seperti hal-hal yang berkaitan tentang masalah implementasi Syirkah inan dalam operasional koperasi syariah di BMT An-Naafi’ Batanghari dimana dokumen-dokumennya memuat tentang hasil RAT dan profil dari  BMT An-Naafi’.
D.           Teknik Penjamin Keabsahan Data
Dalam menjamin keabsahan data pada penelitian ini, penulis menggunakan teknik triangulasi data. Triangulasi data ialah satu teknik pemeriksaan pengukuran derajat kepercayaan ( credibility ) yang bisa digunakan dalam proses pengumpulan data penelitian.[47] Triangulasi dibedakan menjadi empat macam sebagai bentuk teknik pemeriksaan yang memanfaatkan penggunaan antara lain :
1.        Triangulasi dengan sumber ialah membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif. Hal itu dapat dicapai dengan  jalan sebagai berikut :
a.       Membandingkan data hasil dari pengamatan dengan data hasil wawancara.
b.      Membandingkan apa yang dikatakan orang didepan umum dengan apa yang dikatakanya secara pribadi.
c.       Membandingkan apa yang dkatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakanya sepanjang waktu.
d.      Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi, orang berada atau orang pemerintahan.
e.       Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen berkaitan.
2.        Triangulasi dengan metode terdapat dua strategi yaitu pertama, pengecekan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data. Kedua, pengecekan drajat kepercayaan data beberapa sumber data dengan metode yang sama.
3.        Triangulasi dengan penyidik ialah dengan jalan memanfaatkan peneliti atau pengamat lainya  untuk keperluan pengecekan kembali derajat kepercayaan data. Pemanfaatan peneliti lainya membantu mengurangi ketidak akuratan dalam pengumpulan data.
4.        Triangulasi dengan teori  berdasarkan anggapan bahwa fakta dapat diperiksa derajat keperayaanya dengan satu atau lebih teori. Triangulasi dengan teori dapat dilaksanakan dan hal itu dinamakan dengan penjelasan banding ( rival explanation ).[48]
Dalam menjamin keabsahan data digunakan teknik triangulasi sumber yaitu membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh. Dalam hal ini sumber yang peneliti gunakan untuk mengecek balik data kepercayaan ialah pihak-pihak dari BMT An-Naafi’ baik itu ketua, manager, dan seorang anggota yang ikut mengelola.

E.            Teknik Analisa Data
Analisis data adalah cara penyerdehanaan data dalam bentuk yang lebih mudah dipahami dan dibaca. Dalam hal pengambilan kesimpulan, penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat deskriptif dengan cara berfikir yang berbentuk induktif.
Menurut Sutrisno Hadi, berfikir induktif adalah berangkat dari fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang khusus, peristiwa-peristiwa yang konkret, kemudian dari fakta-fakta itu ditarik generalisasi-generalisasi yang mempunyai sifat umum.[49]
Berdasarkan penjelasan di atas, analisis data yaitu membentuk teori yang ada dengan kenyataan yang terjadi di lapangan untuk mengambil suatu kesimpulan dari penelitian yang kaitannya dengan implementasi Syirkah inan dalam operasional koperasi syariah di BMT An-Naafi, analisis yang peneliti lakukan dimulai dari keterangan yang didapatkan dari sumber data primer terkait tentang pemahaman dan penerapan implementasi Syirkah inan dalam operasional koperasi syariah di BMT An-Naafi’. Kemudian kesimpulan yang diambil berdasarkan hasil dari wawancara terhadap ketua, manager, dan seorang anggota yang ikut mengelola operasional di BMT An-Naafi’ serta hasil dari laporan RAT BMT An-Naafi’.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.    Profil BMT An-Naafi’ Batanghari
1.    Sejarah dan Perkembangan BMT An-Naafi’ Batanghari
  Koperasi  Simpan Pinjam Syariah (KSPS) BMT An-Naafi’ Kabupaten Lampung Timur terletak di Dusun Mekar Sari Desa Sumber Agung Bd.50 Kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur berdiri pada tanggal 31 Desember 2012 Koperasi  Simpan Pinjam Syariah (KSPS) dan didirikan oleh empat orang penggagas yaitu :
1.              Suryadi
2.              Tri Gondo Margono
3.              Madun Sarpin
4.              Sujarwo
  BMT An-Naafi’ didirikan bertujuan untuk memberikan manfaat yang positif mengenai ekonomi masyarakat yang dikelola secara syariah. Dengan adanya BMT An-Naafi’ diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya. Melihat kondisi masyarakat di sekitar BMT yang mayoritas petani dan pedagang. [50]
  Sejak awal berdiri BMT An-Naafi’ sudah menawarkan kepada masyarakat yang ingin menanamkan modalnya kepada BMT An-Naafi’ dapat dengan menyertakan modal yang dimilkinya kepada BMT An-Naafi’. Pada mulanya untuk  modal penyertaan yang terkumpul sebesar Rp. 24.000.000 dari 28 anggota. Dari penyertaan modal yang terkumpul tersebut, BMT An-Naafi’ hanya menjalankan Rp. 9.000.000 untuk operasional kemudian sisanya sebesar Rp 15.000.000, digunakan sebagai cadangan modal, yang bertujuan untuk memberikan manfaat yang positif mengenai ekonomi masyarakat yang dikelola secara syariah. Data dari laporan RAT 2015 menjelaskan bahwa hingga tahun 2015 jumlah asset yang dimiliki oleh BMT An-Naafi’ mendekati Rp 1.200.000.000.[51]
         Sistem operasional di BMT An-Naafi’ ialah dengan syirkah inan, hal ini didapatkan dari hasil wawancara dengan Abdi Muhsinin selaku manager BMT An-Naafi’ yang menyebutkan bahwa konsep operasional dilakukan dengan cara kerja sama dimana semua pekerjaan dijalankan secara bersama-sama dengan porsi kerja yang sama sesuai dengan porsinya masing-masing. Kemudian data dari Laporan RAT menjelaskan bahwa manajemen operasional di BMT An-Naafi’ dengan prinsip gotong royong antar anggota dengan penyetaraan hak dan kewajiban dari seluruh anggota.[52]
   Adanya  BMT An-Naafi’ diharapkan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya. Melihat kondisi masyarakat di sekitar BMT yang mayoritas petani dan pedagang dengan izin operasional yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 02/BH/X.7/I/2014 tanggal 29 Januari 2014.[53]
2.      Visi dan Misi BMT An-Naafi’ Batanghari
Visi BMT An-Naafi’ Batanghari :
  BMT An-Naafi’ yaitu membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya dan membantu masyarakat agar terhindar dari praktik ribawi.
Misi BMT An-Naafi’ Batanghari :
a.     Terfasilitasinya masyarakat yang memiliki usaha kecil untuk mendapatkan tambahan modal sehingga dapat mengembangkan usahanya.
b.    Meningkatkan minat masyarakat untuk menabung sehingga dapat menambah jumlah perputaran uang untuk meningkatkan pendapatan usaha.
c.    Mewujudkan perekonomian rakyat yang stabil.
d.   Terwujudnya masyarakat mandiri, sejahtera dan diridhoi Allah SWT.[54]
Uraian diatas menunjukan bahwa BMT An-Naafi’ didirikan dengan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dengan  meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, memfasilitasi usaha-usaha yang dilakukan masyarakat dalam hal perekonomian  dan mewujudkan masyarakat yang mandiri yang mampu menciptakan perekonomian yang baik khususnya di Dusun Mekar Sari Desa Sumber Agung Bd.50 Kecamatan Batang Hari Kabupaten Lampung Timur.


3.      Struktur Organisasi BMT AN-NAAFI’ Batanghari
  Susunan struktur organisasi pada BMT AN-NAAFI’ Batanghari ialah sebagai berikut :


   Strukur organisasi diatas menjelaskan tentang kedudukan dan tingkatan dalam pengelolaan operasional di BMT An-Naafi’. Pengelolaan operasional di  BMT An-Naafi’ seperti dalam struktur organisasi dipimpin oleh RA (rapat anggota ), kemudian dibawah RA diduduki pengurus untuk memimpin BMT Am-Naafi’ yang didampingi oleh badan pengawas dan dewan syariah, Kemudian dibawahnya diduduki oleh manager sebagai pemimpin dalam menjalankan pengelolaan maupun operasional, kemudian dibawah kepemimpinan manager terdapat TELLER dan ACCOUNTING yang bertugas dibidang administrasi dan pelayanan nasabah, kemudian kedudukan dibawahnya yang merupakan bagian penting dalam proses berjalannya operasional dan pengelolaan diduduki oleh KABAG MARKETING, KABAG MAAL,dan KAS SEKAMPUNG masing-masing memiliki tugas yang sangat penting yakni sebagai pemasaran kepada masyarakat, perencanaan kegiatan social dan penyaluran kas kepada nasabah yang membutuhkan.
4.      Tugas dan Fungsi Pengurus di BMT An-Naafi’ Batanghari
  Pengurus  di BMT An-Naafi’ memiliki peranan yang sangat berpengaruh dalam kelangsungan dan kelancaran BMT An-Naafi’ dalam menjalankan operasionalnya, para pengurus memiliki tugas antara lain:
a.    Mengkontrol dan mengawasi
Pengurus memiliki tugas yang sangat penting dalam menjalankan operasional di BMT An-Naafi’, pengurus bertugas mengawasi setiap jalanya proses operasional agar para pengelola dapat menjalankan pekerjaanya dengan baik. Pengurus juga bertugas mengkontrol jalanya operasional dengan tujuan memberikan arahan kepada para pengelola tentang bagaimana menjalankan operasional sesuai dengan aturan di BMT An-Naafi’
b.    Pengambilan kebijakan dan keputusan
 Menentukan dan memutuskan suatu langkah guna menyelesaikan permasalahan, yang dianggap sangat penting dalam proses menjalankan operasional, pengurus memiliki hak penuh atas pengambilan kebijakan dan keputusan tentang bagaimana memilah dan menentukan langkah serta menciptakan suatu peraturan agar dapat diterapkan oleh para pihak pengelola di BMT An-Naafi’.
c.    Penanggung jawab
     Pengurus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan BMT An-Naafi’, baik aktivitas didalam maupun di lapangan. Pengurus juga bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan para pengelola dalam menjalankan operasional di BMT An-Naafi’. Program-program yang telah diciptakan dan diterapkan merupakan tanggung jawab para pengurus.[55]
Pemaparan diatas menggambarkan bahwa para pengurus memiliki tugas dan fungsi yang sangat berpengaruh dalam suatu proses operasional di BMT An-Naafi’. Pengurus merupakan sumber acuan bagi para pengelola dalam menjalankan operasional, dimana segala sesuatu yang berhubungan dengan BMT An-Naafi’ harus atas sepengetahuan dan persetujuan dari pengurus. Segala sesuatu baik itu aktivitas operasional maupun asset yang dimiliki BMT An-Naafi’ merupakan tanggung jawab yang harus di jaga oleh pengurus.
B.     Sistem Operasional Pada BMT An-Naafi’ Batanghari
       Sistem operasional pada BMT didasarkan dengan prinsip gotong royong dan prinsip persaudaraan, dimana prinsip diterapkan dengan memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh anggota dan prinsip persaudaraan diciptakan guna memberikan semangat persaudaraan serta menumbuhkan rasa tolong menolong ke sesama anggota.
Operasional di BMT An-Naafi’ merupakan bagian yang sangat penting pada suatu lembaga, termasuk BMT An-Naafi’, dengan menerapkan prinsip kerjasama dan gotong royong dalam membangun dan mewujudkan hubungan yang baik kesesama anggota, serta penyetaraan antara hak dan kewajiban para anggota baik di dalam maupun diluar BMT An-Naafi’. Bagian ini menjadi instrumen penting yang menggerakan perputaran administrasi dalam manajemen operasional BMT An–Naafi’.[56]
Pemaparan diatas menjelaskan bahwa operasional di BMT An-Naafi’ menggunakan prinsip kerjasama dan gotong royong kesesama anggota, hak dan kewajiban para anggota baik di dalam maupun diluar di setarakan antara pihak satu dengan pihak lainnya, hal ini merupakan bagian penting dalam proses berjalannya operasional di BMT An-Naafi’.
Sistem operasional yang diterapkan pada BMT An-Naafi’ menggunakan prinsip kerja sama antara pengurus dengan pengurus, pengelola dengan pengelola, dan  pengurus dengan pengelola. Hubungan kerja antara pengurus dan pengelola ialah pengelola berperan aktif dalam menjalankan operasional dengan modal yang diberikan para anggota, sedangkan pengurus membuat kebijakan dan peraturan untuk para pengelola dalam menjalankan operasionalnya. Kerja sama tidak hanya di dijalin antar anggota ,pengurus dan karyawan ( internal ) BMT An-Naafi’ saja, tetapi guna memperlancar operasional BMT An-Naafi’ juga bekerja sama dengan pihak lain (eksternal) seperti PUSKOPSYAH, BMT An-Naafi’ bekerja sama dengan PUSKOPSYAH guna melancarkan perputaran dana untuk penunjang operasional. Namun seiring dengan perkembangan dari BMT An-Naafi’ kini sudah dapat menjalankan operasionalnya secara mandiri, tentunya dengan penyertaan modal operasional dari para anggota di BMT An-Naafi’.[57]
Pemaparan di atas menunjukan bahwa BMT An-Naafi’ tidak hanya bekerja sama antara anggota, pengurus dan karyawan saja namun juga bekerjasama dengan pihak lain yaitu PUSKOPSYAH guna menunjang jalannya operasional.
1.      Hak dan Kewajiban Anggota
Anggota merupakan pihak yang berperan penting dalam berjalannya operasional, anggota merupakan pihak yang memberikan modal dalam menjalankan operasional. Selain  itu, anggota juga bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan  BMT An-Naafi’ baik itu berupa asset atau kekayaan dan juga nama baik BMT An-Naafi’. Menurut Piranto selaku pengurus di BMT An-Naafi’, dalam menjalankan operasional para angota harus bekerja sesuai dengan pekerjaannya masing-masing atau sesuai dengan porsinya masing-masing.
Adapun syarat menjadi anggota ialah sebagai berikut:
a.       Cakap hukum
b.      Menandatangani surat perjanjian menjadi anggota
c.       Menyertakan modal berupa simpanan pokok (SIMPOK),
d.      Menyertakan modal berupa simpanan pokok khusus (SIMPOKSUS)
e.       Menyertakan modal berupa simpanan wajib.[58]
Menurut Abdi Muhsinin selaku manager BMT An-Naafi’, bagi anggota yang turut serta berkerja dalam operasional telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan bagiannya masing-masing, namun tidak semua anggota di BMT An-Naafi’ turut serta dalam menjalankan pekerjaannya, terdapat juga anggota yang hanya berkontribusi dalam penyertaan modal saja, kemudian dihadirkan pada saat RAT. Para anggota berkewajiban untuk ikut serta menjaga kinerja usaha dan nama baik BMT An-Naafi’ dan anggota juga berhak memberikan suara baik itu saran atau permintaan kepada BMT An-Naafi’ pada saat RAT.[59]
Para anggota memiliki hak dan kewajiban atas segala sesuatu yang berkaitan dengan BMT An-Naafi’.
Hak para anggota ialah :
a.   Anggota berhak mengetahui laporan Neraca BMT An-Naafi’.
b.  Anggota berhak mengetahui laporan kegitan yang dilakukan atas nama BMT An-Naafi’.
c.   Anggota berhak  di hadirkan dalam RAT.
d. Anggota berhak memberikan saran dan masukan dalam RAT.[60]
Kewajiban para anggota ialah :
a.  Anggota berkewajiban menyertakan modal operasional BMT An-Naafi’.
b. Anggota berkewajiban bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan atas nama BMT An-Naafi’.
c.  Anggota berkewajiban mengontrol dan mengawasi jalanya operasional di BMT An-Naafi’.
d. Anggota berkewajiban menjaga asset atau kekayaan yang dimiliki BMT An-Naafi.[61]
Pemaparan diatas menunjukan bahwa setiap anggota memiliki hak dan kewajiban dalam aktivitas operasional di BMT An-Naafi’, anggota berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan BMT An-Naafi’ kemudian anggota berkewajiban menyertakan modal operasional, menjaga asset, serta mengawasi jalannya proses operasional di BMT An-Naafi’.


2.   Hak dan Kewajiban Pengelola
Para pengelola harus memenuhi syarat yang ditetapkan dari BMT An-Naafi’ sebagai berikut :
a.       Cakap hukum
b.      Mampu dan mengerti atas pekerjaan yang diberikan
c.       Memiliki kelakuan dan itikad baik
d.      Memiliki kemauan untuk bekerja keras [62]
Menurut Abdi Muhsinin para pengelola di BMT An-Naafi’ secara keseluruhan telah memenuhi kriteria sebagaimana yang diinginkan para pengelola mampu mengerjakan pekerjaan yang diberikan.[63]
Pemaparan diatas menunjukan bahwa pengelola di BMT An-Naafi’ memiliki kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya ialah mampu melakukan perbuatan ( cakap hukum ), mengerti dengan pekerjaan yang diberikan, dan memiliki kemauan bekerja keras serta memiliki itikad baik. Pengelola merupakan pihak yang berperan penting dalam menjalankan operasional di BMT An-Naafi’, para pengelola bertugas menjalankan operasional dengan modal yang diberikan dari para anggota agar perputaran modal dapat berjalan dengan lancar dan aktivitas operasional dapat berjalan dengan lancar.
Para anggota berkewajiban menyertakan modal untuk biaya operasional. Rincian modal yang harus dipenuhi oleh setiap anggota ialah sebagai berikut :

1.      Menyertakan modal berupa simpanan pokok khusus (SIMPOKSUS) sebesar Rp. 10.000.000,00 satu kali selama menjadi anggota.
2.      Menyertakan modal berupa simpanan pokok (SIMPOK) sebesar Rp.10.000,00 satu kali selama menjadi anggota.
3.      Menyertakan modal berupa simpanan wajib sebesar Rp. 360.000,00 satu kali selama menjadi anggota kemudian dilanjutkan simpanan sebesar Rp, 1000,00 setiap bulan.[64]
Pemaparan diatas menjelaskan bahwa modal pada BMT An-Naafi’ dibagikan secara proposional antar anggota hal tersebut terlihat dari beberapa jenis simpanan yang ada dalam BMT An-Naafi’ diantaranya ialah SIMPOKSUS,SIMPOK, dan SIMPANAN WAJIB, simpanan tersebut dibebankan kepada seluruh anggota dengan jumlah yang sama sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
Pembagian pekerjaan antara pengelola dilakukan berdasarkan kebijakan dari para pengurus, Pengurus tidak menganjurkan setiap anggota maupun pengelola mengerjakan pekerjaan ganda atau mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaanya. Adapun jika memang benar-benar diperlukan untuk anggota melakukan pekerjaan ganda harus berdasarkan kesukarelaan dari anggota  dan berdasarkan rekomendasi kebijakan para pengurus. Kesukarelaan dalam hal ini ialah hanya mengerjakan pekerjaan yang ringan saja, bukan pekerjaan pokok dalam kelangsungan operasional, seperti menyerahkan berkas, penggandaan berkas ( foto copy ) dan segala hal yang bukan berkaitan dengan proses operasional.[65]
Pembagian pekerjaan antara anggota pasif dan aktif ialah untuk anggota aktif, pekerjaan yang dilakukan bukan hanya sebagai anggota saja, melainkan juga sebagai karyawan atau pengelola. Anggota aktif ikut serta dalam proses pengelolaan dan operasional, sedangkan untuk anggota pasif, tidak banyak pekerjaan yang dilakukan oleh anggota pasif. Anggota pasif hanya ikut serta dalam RAT, namun baik antara anggota aktif maupun pasif memiliki hak yang sama atas segala sesuatu yang berhubungan dengan BMT An-naafi’.[66]
Terdapat anggota yang mengerjakan pekerjaan diluar porsinya. Menurut Nurhadi, selain menjalankan tugasnya sebagai kepala bagian marketing ia juga menjalankan pekerjaan lainya seperti remidial ( penagihan ) pembiayaan, funding ( pencarian anggota ). Hal ini dilakukan guna tercapainya target operasional yang merupakan tanggung jawab dari jabatanya.[67]
Pemaparan  diatas dapat dilihat bahwa pembagian pekerjaan antara pihak anggota dan pengelola harus sesuai dengan porsinya masing-masing, dan para pihak anggota maupun pengelola, tidak dianjurkan untuk melakukan pekerjaan diluar tanggung jawabnya tanpa sepengetahuan atau berdasarkan rekomendasi dari ketua anggota atau pengurus. Namun pada sisi lain anggota juga mengerjakan pekerjaanya diluar porsinya guna  tercapainya target operasional.
3.  Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) ialah bagian dari operasional di BMT An-Naafi’, karena SHU merupakan puncak atau sasaran tujuan dari operasional yang dijalankan oleh para anggota. SHU merupakan hasil akhir atau pendapatan operasional yang diperoleh pihak BMT An-Naafi.
Laporan RAT Tahun 2015 menyebutkan bahwa modal operasional pada Tahun 2015 ialah senilai Rp. 102.618.056 yang terdiri dari :
Simpanan Pokok                                                         Rp.    19.182.334
Simpanan Wajib                                                          Rp.    10.939.871
Simpoksus                                                                   Rp.    72.505.849 +
Modal Operasional Tahun 2015                              Rp. 102.618.056
Adapun rincian dari SHU Tahun 2015 ialah sebagai berikut :
Berdasarkan RAT 2015 BMT membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pendapatan Usaha                                                       Rp. 208.609.517
Pendapatan Jasa Layanan                                           Rp.   44.187.798
Pendapatan Administrasi                                            Rp.   28.878.616
Pendapatan Lainya ( materai,jasa transfer, dll )          Rp.     7.835.500  +
Hasil Usaha Operasional                                           Rp. 289.511.431
Beban Operasional Tahun 2015 terdiri dari:
Bagi hasil pemilik dana ( Nasabah )                            Rp.   48.917.722
Beban bonus titipan dan personalian                          Rp. 205.584.851
Beban sumbangan dan hadiah                                                Rp.    30.250.000 +
Beban Operasional Tahun 2015                              Rp. 284.752.574                                 SHU    = hasil usaha operasional – beban operasional
                        = Rp. 289.511.431 - Rp. 284.752.574
                        = SHU  Tahun 2015                                      Rp.     4.758.856 [68]
Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan laporan RAT 2015 di BMT An-Naafi’ dilakukan setiap akhir tahun setelah RAT dimana seluruh sisa hasil usaha dibagi secara merata keseluruh anggota, menurut RAT tahun 2015 dari jumlah modal keseluruhan hingga tahun 2015 ialah Rp 102.618.056  dan memperoleh sisa hasil usaha senilai Rp. 4.758.856 ÷ 28 anggota =                  Rp 169.642 untuk masing-masing anggota. Jadi setiap anggota mendapatkan sisa hasil usaha ( SHU ) senilai Rp. 169.642, sisa hasil usaha ini dibagikan secara merata dengan jumlah yang sama antara anggota satu dengan anggota lainnya, kemudian diberikan keseluruh anggota baik itu anggota aktif maupun anggota pasif. [69]
Berdasarkan pemaparan diatas dapat dilihat bahwa pembagian sisa hasil usaha dibagikan setiap akhir tahun, sisa hasil usaha pada tahun 2015 ialah sebesar Rp. 169.642 dari jumlah modal yang dikeluarkan sebesar                Rp. 102.618.056  kemudian dibagikan kepada seluruh anggota di BMT An-Naafi’ secara merata baik ke anggota aktiv maupun anggota pasif dalam jumlah dan porsi yang sama antara anggota satu dengan yang lainnya.

C.    Implementasi Syirkah Inan Pada BMT An-Naafi’ Batanghari
            Syirkah Inan ialah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak yang terlibat memberikan kontribusinya yang antara satu pihak dengan pihak lainya, baik itu secara modal, tanggung jawab, resiko dan pembagian keuntungan. Semuanya harus diberikan dan ditanggung dalam jumlah atau porsi sesuai kesepakatan. Syarat dan rukun syirkah inan ialah antara modal, pekerjaan, bagi hasil dan resiko harus sama besarnya, kemudian pihak yang menjalankanya ialah haruslah sudah baligh atau cakap hukum dan objek syirkahnya  harus jelas.
Aktivitas operasional di BMT An-Naafi’, dimana pembagian modal usaha antar anggota sudah dapat diterapkan sebagai mana mestinya sesuai dengan Syirkah Inan, Pembagian modal diwajibkan secara merata keseluruh anggota dengan besar nilai yang telah ditentukan,
Setiap anggota diwajibkan menyerahkan modal atau simpanan berupa SIMPOKSUS, SIMPOK dan SIMPANAN WAJIB dengan jumlah nominal yang telah ditentukan oleh BMT An-Naafi’. Penyertaan modal dari para angggota dilakukan pada saat awal menjadi anggota kemudian dilanjutkan penyertaan modal berupa simpanan wajib yang dilakukan setiap bulan. Pembagian  penyertaan modal yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip Syirkah Inan dimana semua modal diatas harus dipenuhi oleh setiap anggota dengan jumlah yang sama antara anggota satu dengan anggota lainya.
Pembagian pekerjaan, terdapat anggota yang mengerjakan pekerjaan diluar porsi atau tangung jawabnya. Hal ini dikarenakan guna tercapainya suatu target operasional yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari setiap devisi. Pembagiaan pekerjaan seharusnya dibagikan sesuai dengan posisi dan kedudukannya masing-masing. Pembagian pekerjaan antara anggota pasif dan aktif ialah untuk anggota aktif, pekerjaan yang dilakukan bukan hanya sebagai anggota saja, melainkan juga sebagai karyawan atau pengelola. Anggota aktif ikut serta dalam proses pengelolaan dan operasional, sedangkan untuk anggota pasif, tidak banyak pekerjaan yang dilakukan oleh anggota pasif yakni hanya hadir pada saat RAT saja. Jika dilihat dari sisi Syirkah Inan hal ini telah sesuai dengan syarat dalam Syirkah Inan, karena dalam Syirkah Inan, pekerjaan dibagi boleh tidak sama besar antara satu pihak dengan pihak yang lain.
Pembagian sisa hasil usaha di BMT An-Naafi’ sudah dapat diterapkan sesuai dengan Syirkah Inan, setiap anggota mendapatkan bagian yang sama dalam pembagian hasil usaha antara satu pihak dengan pihak lainya. Pembagian sisa hasil usaha berdasarkan laporan RAT 2015 di BMT An-Naafi’ dilakukan setiap akhir tahun setelah RAT dimana seluruh sisa hasil usaha dibagi secara merata atas seluruh anggota, menurut RAT tahun 2015 sisa hasil usaha senilai Rp. 4.758.856,56 ÷ 28 anggota = Rp 169.642,00 untuk masing-masing anggota dari jumlah modal keseluruhan hingga tahun 2015 ialah Rp 102.618.056. Sisa hasil usaha ini dibagikan secara merata dengan jumlah yang sama antara anggota satu dengan anggota lainnya, kemudian diberikan keseluruh anggota baik itu anggota aktif maupun anggota pasif.
Konsep syirkah yang diterapkan telah sesuai dengan konsep syirkah Inan dalam arti lain syirkah mufawadhah kurang efektif jika digunakan sebagai konsep operasional dalam BMT An-Naafi’, sebagai mana yang dijelaskan dalam teori yang menyebutkan bahwa konsep dasar operasional ialah dengan menggunakan syirkah mufawadhah hal ini dapat dilihat dari pola pembagian modal, pekerjaan dan bagi hasil. Dalam pembagian modal sudah dapat diterapkan sesuai syirkah mufawadhah karena setiap anggota diwajibkan menyertakan modal antara lain SIMPOKSUS, SIMPOK dan SIMPANAN WAJIB dengan jumlah nominal yang telah ditentukan. Kemudian untuk pembagian pekerjaan tidak sesuai dengan konsep syirkah mufawadhah  dan lebih mengarah ke syirkah inan karena dalam menjalankan operasional terdapat anggota yang mengerjakan pekerjaan ganda dan ada pula yang menjadi anggota pasif (hanya berkontribusi modal), seperti Nurhadi yang menjalankan tugas sebagai kepala bagian marketing juga menjalankan tugasnya sebagai remedial dan  funding. Kemudian dalam pembagian hasil juga belum sesuai dengan konsep syirkah mufawadhah dan lebih mengarah ke syirkah inan hal ini dikarenakan meskipun jumlah nominal yang dibagikan sama besarnya pada setiap anggota namun hal ini dianggap belum proporsional, melihat ketidak seimbangan pekerjaan yang dilakukan oleh anggota aktif maupun anggota pasif.
Konsep syirkah yang sesuai dalam operasional di BMT An-Naafi’ lebih mengarah ke syirkah inan karena masing-masing anggota tidak harus menyetorkan modal yang sama, begitu juga dalam pembagian pekerjaan juga tidak dituntut adanya kesamaan volume kerja. Dalam pembagian hasil juga tidak ada keharusan untuk sama akan tetapi disesuaikan dengan modal yang telah ditentukan dan volume kerja yang telah dilakukan.











 

BAB V
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Praktik  Syirkah yang terapkan di BMT An-Naafi’ ialah dimana modal yang diberikan dari anggota sama besarnya antara anggota satu dengan anggota lainya, kemudian untuk pembagian pekerjaanya dilakukan antara satu anggota dengan anggota lain tidak sama bagianya, terdapat anggota aktif dan anggota pasif. Kemudian dalam pembagian hasil di BMT An-Naafi’ telah proporsional antara satu anggota dengan anggota lainya. Implementasi syirkah Inan dalam operasional di BMT An-Naafi telah sesuai sebagai mana mestinya, dimana pembagian modal, pekerjaaan dan bagi hasil antara satu pihak dan pihak lain sesuai sebagaimana mestinya.

  1. Saran
Saran yang dapat diberikan dari penulis kepada BMT An-Naafi’ ialah agar melakukan penambahan pengelola agar pekerjaan yang dilakukan tidak tumpang tindih dan dapat dikerjakan berdasarkan bagianya masing-masing. Kemudian dalam pembagian hasil antara anggota aktif dan anggota pasif sebaiknya disesuaikan dengan tenaga dan modal yang diberikan dari masing-masing anggota.

                                                        DAFTAR PUSTAKA

A Mas’ Adi, Gufron,  Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002
Abu Daud,, Sunan Abu Daud, (Digital Library,al-Maktabah al-Syamilah al-Is}dar al-Sani, 2005), III/256, hadis Nomor. 3383. Lihat juga, Abu Bakar Ahmad bin Husain al-Baihaqi,Syu’b al-Iman li, )Digital Library,al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005), VI/78 hadisnomor  11206.
Al-Quran , Al-Kalam Digital Bandung : Diponegoro, 2009
Buchori,Nur Syamsudin Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, Tangerang: Pustaka Aufa Media, 2012
Dokumen BMT AN-NAAFI’, Batanghari,  2016
Hadi, Sutrisno Metodelogi Research, Yogyakarta: Andi Offest, 2000
Husain Usman, Purnomo Setiadi Akbar, Metodelogi Penelitian Sosial, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram Jilid 1,diterjemahkan oleh K.H. Kahar Masyur, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992
Ibnu Rusyd, Terjemah Bidayatu’l Mujtahid, diterjemahkan oleh  M. A Abdurrahman dan A. Haris Abdullah dari judul asli Bidayatu’l Mujtahid, Semarang : Asy Syfa’, 1990
Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm buku 2 jilid 3, diterjemahkan oleh Imron Rosadi,  Amirudin, Imam Awaluddin, dari judul asli Mukhtasar Kitab Al Umm fi Al Fiqh,Jakarta: Pustaka Azam, 2014.
Imam Syafi’i Abu Abdullah Muhammad bin Idris, Ringkasan Kitab Al-Umm buku 3 jilid 7,diterjemahkan oleh Imron Rosadi,  Amirudin, Imam Awaluddin, dari judul asli Mukhtasar Kitab Al Umm fi Al Fiqh,Jakarta: Pustaka Azam, 2014
Kartasapoetra, G, Koperasi Indonesia, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2007
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi
Laporan RAT BMT An-Naafi’ Tahun 2015
Moleong, Lexy, J, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja rosdakarya, 2012
Muhammad,  Metodelogi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kualitatif, jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008
Mustofa, Imam Fiqh Muamalah Kontemporer, Metro: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014
Sudarsono, Koperasi Dalam Teori dan Praktik, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2012
Suhendi, Hendi Fiqh Muamalah,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002
Suryabrata, Sumardi Metodelogi Penelitian, Jakarta: PT Rajagrafindo persada, 2012
Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi, Fiqh Empat Mazhab, diterjemahkan oleh Abdullah Zaki Alkaf, dari judul asli Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al A’immah, Bandung : Hasyimi, 2012
Umar, Husein Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Jakarta: PT RajaGrafindo Pustaka, 2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Wawancara Abdi Muhsinin, Manager BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18  Agustus  2016
Wawancara Nurhadi, Anggota aktif di BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
Wawancara Piranto, ketua pengurus BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
Wawancara Marjiyo , Anggota pasif  BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
www.Afifahnuriastuti.com. diunduh pada 18 November 2015
www.Rulinda_Nur_Mustafida.co.id, diunduh pada 14 Desember 2015
www.serbadokumen. blogspot .id Ghani Astradipraja Alam, di unduh pada 27 Desember 2015
Zuhairi, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Jakarta : PT. Rajagrafindo persada, 2015



[1] Enizar, Hadis Ekonomi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2013), h.27
[2] Nur Syamsudin Buchori,Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, (Tangerang: Pustaka Aufa Media, 2012), h. 7
[3] Nur S Buchori, Koperasi Syariah,. h. 7
[4]Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2007),h. 51.
[5]Wawancara dengan Abdi Muhsinin Manager Tamwil BMT AN_NAAFI’ , pada Tanggal 19 februari 2016
[6] Afifah Nuriastuti,Akad Syirkah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Tentang Unsur-Unsur Mazhab Hanafi dan Maliki). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.2015 dalam http.Afifahnuriastuti.com diunduh pada 18 November 2015

[7] Rulinda Nur Mustafida, Penerapan Akad Musyarokah Pada Pengelolaan Koperasi Wanita Asri Di Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung. 2014 dalam http. RulindaNurMustafida.com diunduh pada 14 Desember 2015
[8] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h.125
[9] Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, ( Metro: STAIN Jurai Siwo Metro Lampung, 2014 ), h. 113.
[10] Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Edisi Revisi, Pasal 165-172, h. 57-58
[11] Ibnu Rusyd, Terjemah Bidayatu’l Mujtahid, diterjemahkan oleh  M. A Abdurrahman dan A. Haris Abdullah dari judul asli Bidayatu’l Mujtahid, ( Semarang : Asy Syfa’, 1990 ) h. 269
[12] Qs Shaad (38) :24
[13] Departemen RI, Al- Hikmah Al-Quran
[14] Al-Quran surat Sad ayat 24, Al-Kalam Digital (Bandung : Diponegoro, 2009 )
[15]Abu Daud,, Sunan Abu Daud, (Digital Library,al-Maktabah al-Syamilah al-Is}dar al-Sani, 2005), III/256, hadis Nomor. 3383. Lihat juga, Abu Bakar Ahmad bin Husain al-Baihaqi,Syu’b al-Iman li, )Digital Library,al-Maktabah al-Syamilah al-Isdar al-Sani, 2005), VI/78 hadisnomor  11206.
[16] Imam mustofa,Fiqh Muamalah., h. 109
[17] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram Jilid 1,diterjemahkan oleh K.H. Kahar Masyur,  (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), h. 488
[18] Imam Mustofa, Fiqh Muamalah., h.115-116
[19] Sudarsono, Koperasi Dalam Teori dan Praktik, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005), h. 1
[20] G. Kartasapoetra, Koperasi Indonesia, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2007), h.1
[21] Nur Syamsudin Buchori, Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, (Tangerang: Pustaka Aufa Media, 2012), h. 13
[22]Ibid , h. 7
[23]Ibid, h. 8
[24] QS al-Maidah  (5) : 2
[25]  Departemen RI, Al- Hikmah Al-Quran
[26]  Al-Quran surat Maidah ayat 2, Al-Kalam Digital (Bandung : Diponegoro, 2009 )
[27]  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
[28]  Nur Syamsudin Buchori,Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, h. 9-11
[29]  Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian pasal 3
[30] Nur Syamsudin Buchori,Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, h. 15

[31] Ibid, h. 16
[32] Ibid, h. 17
[33]Gufron A, Mas’ Adi,  Fiqh Muamalah Kontekstual, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), h.197.
[34] Ghani Astradipraja dalam , www.serbadokumen.blogspot.id, diunduh pada 27 Desember 2015
[35] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
[36] Pasal 33 ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar 1945
[37] Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian
[38]Nur Syamsudin Buchori,Koperasi Syariah Teori Dan Praktik, h.. 4
[39] Husain Usman, Purnomo Setiadi Akbar, Metodelogi Penelitian Sosial, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011), edisi ke 2, h. 4
[40] Husein Umar, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT RajaGrafindo Pustaka, 2009), h. 24
[41] Muhammad,  Metodelogi Penelitian Ekonomi Islam Pendekatan Kualitatif, (jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), h. 99
[42]Sumardi Suryabrata, Metodelogi Penelitian, (Jakarta: PT Rajagrafindo persada, 2012), h. 39
[43] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 193
[44] Ibid, h. 194
[45] Sutrisno Hadi, Metodelogi Research, (Yogyakarta: Andi Offest, 2000), h. 75
[46] Suharsimi arikunto, Metodelogi penelitian, h. 274
[47]Zuhairi, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, (Jakarta : PT. Rajagrafindo persada, 2015), h. 40
[48] Lexy, J, Moleong, Metode Penelitian Kualitatif,(Bandung : PT Remaja rosdakarya, 2012 ), h. 330-331
[49] Sutrisno Hadi, Metodelogi Research, h. 42
[50] Dokumen BMT AN-NAAFI’, Batanghari,  2016
[51] Laporan RAT BMT An-Naafi’ Tahun 2015
[52] Abdi Muhsinin, Manager BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18  Agustus  2016
[53]Dokumen BMT AN-NAAFI’ Batanghari 2016
[54]  Profil BMT AN-NAAFI’ Batanghari 2016
[55]Abdi Muhsinin, Manager BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18  Agustus  2016
[56] Dokumen RAT BMT AN-NAAFI’ Batanghari 2015
[57]Abdi Muhsinin, Manager BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
[58]Piranto, ketua pengurus BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016    
[59] Abdi Muhsinin, Manager BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
8Marjiyo , Anggota pasif  BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
[61]Piranto, ketua pengurus BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
[62]Ibid 
[63] Abdi Muhsinin, Manager BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
[64] Nurhadi, Anggota aktif di BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
[65]Piranto, ketua pengurus BMT AN-NAAFI’  Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
[66] Ibid
[67]Nurhadi, Anggota aktiv di BMT AN-NAAFI’ Batanghari, Wawancara, 18 Agustus 2016
[68] Laporan RAT Tahun 2015
[69]  RAT BMT AN-NAAFI’ Batanghari Tahun 2015




0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.