Senin, 20 Oktober 2014

bunga dan riba


BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG

Salah satu tema kemanusiaan yang dicanangkan dalam Al Qur’an adalah pelarangan riba. Riba termasuk “sub sistem“ ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan kepentingan masyarakatluas. Kita sebagai kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba sertakeburukan yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak menjerumuskan diri kedalam berbagai transaksi ribawi.
Kemudian ketika orang Islam mulai melakukan kontak dengan peradaban Barat, dimana perbankan bagian dari peradaban mereka dalam aspek ekonomi, lambat laun banyak orang Islam merasakan besarnya peranan lembaga perbankan dalam tata ekonomi modern. Yang menjadi permasalahan adalah bank, dimana bank menempuh sistem bunga. Sedangkan formula bunga sejalan dengan riba, sebagaimana yang dilarang oleh Al Qur’an. Sehingga, dewasa ini di dunia Islam (masyarakat Islam) masih dirasakan perlu membicarakan masalah perbankan yang berlaku di dunia yang menggunakan sistem bunga atau rente.
Sedangkan dampak negatif yang diakibatkan dari riba sangat berbahaya bagi kehidupan manusia secara individu, keluarga, masyarakat, dan berbangsa. Jika praktek riba ini tumbuh subur di masyarakat, maka terjadi sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap kaum lemah. Orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.


2.      RUMUSAN MASALAH
A.    Ada berapa jenis-jenis riba dan hukumnya?
B.     Bagaiman pendapat dan tanggapan tentang bunnga bank?
C.     Bagaiman analisis terhadap praktik membungakan uang?
D.    Bagaiman penerapan system bunga pada bank konvensional?

3.      TUJUAN
A.    Untuk mengetahui ada berapa jenis-jenis riba dan hukumnya
B.     Untuk mengetahui bagaiman pendapat dan tanggapan tentang bunnga bank
C.     Untuk mengetahui bagaiman analisis terhadap praktik membungakan uang
D.    Untuk mengetahui bagaiman penerapan system bunga pada bank konvensional









BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN RIBA DAN BUNGA
1.    Pengertian Riba
Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Menurut ensiklopedia islam Indonesia disusun oleh tim IAIN  syarif hidayatullah: Ar-Ribaatauar-Rima makna asalnya ialah tambah,  tumbuh, dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak , seperti yang  diisyaratkan dalam al-Qur’an.
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
a.  bertambah   (الزيادة), karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b.  berkembang, berbunga (النام), karena salah satu dari perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.berlebihan atau menggelembung.

Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan riba menurut Al-Mali ialah :
”Akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu keduanya”.

2.    Pengertian Bunga
Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut  berdasarkan tempo waktu yang diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Ada beberapa pengertian lain dari bunga, diantaranya yaitu:
a.  Sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
b. Sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
c.  Bunga adalah tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang.

B.  MACAM-MACAM RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli.
Ø Riba utang-piutang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.   Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
2.   Riba Jahiliyah
Yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Ø Sedangkan riba jual-beli terbagi menjadi dua pula, yaitu:
1.   Riba Fadh:
Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
2.   Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

C.  PENDAPAT ULAMA TENTANG BUNGA BANK
Pada dasarnya sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga itu haram, karen atermasuk kedalam unsur riba, berikut beberapa pendapat para tokoh yang juga ulama mengenai bunga bank:
Muhammad Abu Zahrah, abul A'la al Maududi, Muhammad Abdul al –'Arabi dan Muhammad Nejatullah Shidiqi adalah kelompok yang mengharamkan bunga bank, baik yang mengambilnya (bagi penyimpan uang di bank) maupun bagi yang mengeluarkannya (peminjam uang di bank).
Menurut Abul A'la Al Maududi yang diikuti oleh Muhammad Nejatullah Shiddiqi dalam bukunya yang berjudul Muslim Economic Thinking yang diterjemahkan oleh A.M Sefuddin dengan judul pemikiran Ekonomi Islam berpendapat bahwa bunga bank merupakan salah satu sumber dari sekian banyak sumber keburukan ekonomi, seperti depresi dan monopoli.

Ø Adapun alasan yang dikemukakan oleh al-Maududi adalah sebagai berikut :
1.      Bunga pada pinjaman konsumtif memindahkan sebagian daya beli sekelompok orang yang kecenderungan konsumsinya tinggi kepada kelompok yang kecenderungannya rendah, kelompok yang kecenderungannya rendah menanamkan kembali pendapatannya dari bunga seperti modal baru. Hal ini berarti permintaan konsumen turun yang diikuti dengan kenaikan produksi.
2.      Bunga pada pinjaman produktif meningkatkan ongkos produksi sehingga menaikkan harga barang-barang konsumsi. Maksudnya bahwa pinjaman produktif dapat menaikkan harga produksi yang berarti penaikkan harga-harga barang.
Ø Alasan-alasan bunga diharamkan menurut Muhammad Netajullah Shiddiqi adalah sebagai berikut :
1. Bunga bersifat menindas (zholim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) ditolong oleh yang kuat (mampu) , tetapi dengan bunga pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak ditolong, tetapi memeras.
2.  Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang kemudian dapat menciptaan ketidakseimbangan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki penyebaran pandapatan dan kekayaan adil. Islam menganjurkan kerjasama dan persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
3.  Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga mereka tidak lagi bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Cara ini berbahaya bagi masyarakat juga bagi pribadi orang tersebut.

D.  ANALISIS TERHADAP PRAKTIK MEMBUNGAKAN UANG
Praktik membungakan uang biasa dilakukan oleh orang-orang secara pribadi atau oleh suatu lembaga keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada perorangan atau menyimpan uangnya dilembaga keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga atau disebut bunga meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya, orang atau badan hukum yang meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya , bunga ini disebut bunga pinjaman.
Ø Dari peristiwa diatas dicatat beberapa hal sebagai berikut :
1. Bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yangdipinjamkan.
2.  Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa melihat apakah lembaga keuanganpenerima simpanan atau peminjam sukses dalam usahanya atau tidak
3.  Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka persentase atau angka perseratus dalam setahun yang artinya apabila utang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapatahun dapat terjadi utang itu atau simpanan itu menjadi berlipat ganda jumlahnya.
Ø Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas, bahwa praktik membungakan uang adalah upaya uintuk memperoleh tambahan uang atas uang yang semula dengan cara :
1.    pembayaran tambahan itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam.
2.    dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka.
3.    peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan  apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjaman itu.
4.    pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase, sehingga tidak tertutup kemungkinansuatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dengan memahami secara lengkap mekanisme operasional perbankan konvensional, maka akan terungkap secara jelas sejauh mana kriteria riba dapat dipenuhi, seperti dalam penentuan besarnya tingkat bunga simpanan sampai kepada pergeseran biaya bunga pinjaman kepada penanggung yang terakhir. Selain itu, patut diteliti apakah tujuan pembangunan khususnya yang mengangkut masalah pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan melalui sistem perbankan konvesional dapat tercapai.

E.  PENERAPAN SISTEM BUNGA PADA BANK KONVENSIONAL
Pada awal berdirinya atau terciptanya lembaga perbankan mereka belum mengoperasikan uang yang didepositokan pada para bankir. Kemudian para bankir berpendapat bahwa adalah lebih baik kalau uang tersebut sebagian mereka kelola, karena pada umumnya pemilik uang tidak menginkan uang yang mereka titipkan itu dioperasikan. Sehingga, dengan uang yang dititipkan itu mereka dapat mengoperasikannya dalam jumlah tertentu, seraya mereka pun dapat mengembalikan uang titipan ini pada saat penitipnya memintanya kembali. Dengan cara semacam ini, penitip (deposan) tidak mengetahui bahwa uangnya telah dioperasikan atau dikembangkan oleh si bankir, karena yang bersangkutan dapat mengembalikan kepada pemiliknya kapan saja uang itu ditariknya kembali, karena uang yang dititipkan pada si bankir itu banyak, sehingga ia dapat memperbesar operasinya dan mendatangkan keuntungan yang besar pula.
Dengan demikian si bankir berpendapat bahwa suatu hal yang menguntungkan bagi dirinya kalau penitip uang (deposan) diberi bagian dari keuntungan uang yang mereka titipkan kepadanya, sehingga uang mereka pun berkembang pula, dengan cara ini, si penitip memperoleh keuntungan dan si bankir juga mendapatkan untung yang jauh lebih besar. Bilamana si deposan tidak diberi keuntungan, barangkali mereka tidak akan menitipkan uangnya lagi pada si bankir atau tidak mengizinkan untuk dikembangkan. Karena itu, akhirnya orang-orang lain dapat digalakkan untuk menitipkan uang mereka padanya, sehingga akan bertambah investasi dan keuntungannya. Dari sinilah kemudian lahir gagasan lembaga perbankan modern (bank konvensional).
Pada dasarnya bank adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Atau bunga-bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman atau yang menitipkan uangnya, dengan bunga yang didapat dari pemberian pinjaman kepada orang lain. Kalau ia membayar bunga  tiga persen kepada orang yang memberi pinjaman sedang ia menerima lima persen dari orang yang meminjam. Maka ia mendapat keuntungan dua persen. Di samping itu bank juga mendapat imbalan bagi kegiatan-kegiatan lainnya, umpamanya dalam pelayanan pengiriman, pertukaran mata uang dan sebagainya.Adapun fungsi bank, sebagaimana diformulasikan para ahli ekonomi, bertujuan untuk memajukan perekonomian atau kesejahteraan masyarakat secara umum, dan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga perbankan.













BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Bunga yaitu tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut  berdasarkan tempo waktu yang diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Atau bunga juga dapat diartikan sebagai tambahan yang diberikan oleh bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Macam-macam bunga itu ada 2 yaitu: Bunga simpanan dan Bunga pinjaman.
Sedangkan riba yaitu pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Macam-macam riba ada 4 diantaranya yaitu: Riba Qardh, riba jahiliyah, riba fadhl dan riba nasi’ah.
Larangan riba telah dijelaskan dalm Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Al-Qur’an larangan riba terdapat dalam surah: Ar-Ruum, An-Nisa, Ali-Imran, Al-Baqarah dan surah-surah lainnya yang menjelaskan riba. Selanjutnya dari bunga dan riba menurut pendapat para ulama yang terdiri dari: Majelis Tarjih Muhammadiyah, lajnah Bahsul Nahdhatul Ulama, Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), Mufti Negara Mesir, Konsul Kajian Islam Dunia dan Fatwa Lembaga-lembaga lain seperti Akademi Fiqih Liga Muslim Dunia dan Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian, dan fatwa Kerajaan Saudi Arabia, menyatakan bahwa bunga bank adalah haram dan termasuk dalam bentuk riba.




DAFTAR PUSTAKA

·        Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta; Sinar Grafika.
·        Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
·        Chapra, M. Umar. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta; Gema Insani.
·        http://bunga & riba/Perbedaan riba dan bunga bank dalam agama islam   Warta Warga.html
·         Iqbal, Zamir. DKK. 2008. Pengantar Keuangan Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana.






0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.