BAB
I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
masalah
Sebagai lembaga keuangan dan seiring
dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yagnmengalami
perkembanga pesat, bank syariah akn selalau berhadapan dengan berbagai jenis
resiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan
usahanya.resiko dalam konteks perbankan merupakan sutu kejian yang potensial,
baik yang dapt diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak
negative terhadap perndapatan dan permodalan bank. Resiko tersebut tidak dapat
dihindari tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Salah satu resiko yang
dihadapi oleh dunia perbankan adalah resiko likuiditas. Oleh karena itu
sebagaiaman lembaga perbankan pada umumnya bank syariah juga memerlukan
serangkaian prosedur dan metodologi yagn dpat digunakan dalam mengendaliaka dan
mengelola resiko yang akan timbul, baik resiko likuidtas maupun resko yang
lainya.
2.
Rumusan Masalah
A.
Apa yang
dimaksud dengan resiko likuiditas?
B.
Bagaimanakah
proses manajemen resiko likuiditas?
C.
Bagimana cara
mengendalikan resiko likuiditas tersebut?
3.
Tujuan
A.
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan resiko likuiditas.
B.
Untuk
mengetahui bagaimanakah proses manajemen resiko
likuiditas.
C.
Untuk
mengetahui bagimana cara mengendalikan resiko likuiditas tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Resiko Likuiditas
Untuk mengetahui lebih jelasnya pengertian resiko likuiditas, di
sini penulis akan terlebih dahulu menjelaskan apa yang dimaksud dengan resiko,
kemudian likuiditas dan pada akhinya bisa disimpulkan apa yang dimaksud dengan
resiko likiuditas.
Beberapa
sumber telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan resiko, berikut ini adalah
penjelasan dari sumber-sumber tersebut:
1.
Pengertian
Resiko
Resiko merupakan bahaya:
resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang
menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai
Resiko juga
merupakan peluang: resiko adalah
sisi yang berlawanan dari peluang untuk mencapai tujuan.[1]
Resiko adalah
sesuatu yang selalu dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya keadaan yang
merugikan dan tidak diduga sebelumnya bahkan bagi kebanyakan orang tidak
menginginkannya[2]
Resiko adalah
sebagai konsekuensi atas pilihan yang mengandung ketidak pastian yang
berpotensi mengakibatkan hasil yang tidak diharapkan atau dampak negative
lainya yang merugikan bagi yang mengambil keputusan.[3]
Resiko
merupakan informasi, kejadian, kerugian atau pekerjaan yang terjadi sebagai
akibat dari keputusan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari. resiko dapat
bersifat pasti maupun tidak pasti.[4]
Jadi dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan resiko adalah ketidakpastian atas sebuah
keputusan yang telah diambil yang berpotensi menimbulkan dampak negative atau
berlawan dengan tujuan yang akan dicapai.
2.
Pengertian
Likuiditas
Berikut
ini pendapat-pendapat yang menjelaskan tentang likuiditas:
Likuiditas didefinisikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk
melunasi seluruh liabilitas jangka pendeknya, yaitu liabilitas yang jatuh tempo
kurang dari satu tahun.[5]
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan
untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta
lancarnya.[6]
Menurut Joseph E. Burns, Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan
suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan
dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan tersebut sependapat dengan Oliver G.
Wood, Jr yang menyatakan bahwa Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi
semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan
kredit tanpa penundaan. Tak berbeda jauh, Wiliam M. Glavin menyatakan bahwa
Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi
semua kewajiban.[7]
Jadi dapat disimpulkan yang dimaksud dengan likuiditas adalah
kemampuan perusahaan atau bank dalam menyediakan dana guna memenuhi segala
kewajibanya.
3.
Pengertian
Resiko Likuiditas
Setelah kita
membahas pengertian tentang resiko dan likuiditas baru kita bahas tentang
pengertian dari resiko likuiditas, berikut ini bebrapa pendapat dari pengertian
resiko likiditas:
Resiko
likuiditas adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh bank tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh
tempo.[8]
Islamic
Financial Service Board (IFSB) mendifinisikan resiko likuiditas sebagai potensi
kerugian yang dapat dialami oleh bank islam karena ketidakmampuanya memenuhi liabilitas
yang telah jatuh tempo atau ketidakmampuan bank islam dalam mendanai
peningkatan asetnya dengan biaya yang relative murah dan tanpa adanya kerugian
berarti yang diderita.
Sementara
itu BI melalaui PBI no.13/23/PBI/2011
mendefinisikan bahwa resiko likuiditas sebagi resiko akibat ketidakmampuan bank
memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan atau
likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan
keuangan.[9]
Selain definisi
tersebut sumber yang lainya mengatakan
bahwa resiko likuiditas adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh ketidak
mampuan bank untuk memenuhi kewajibanya pada saat jatuh tempo.[10]
Risiko
likuiditas adalah risiko yang muncul jika suatu pihak tidak dapat membayar
kewajibannya yang jatuh tempo secara tunai. Meskipun pihak tersebut memiliki
aset yang cukup bernilai untuk melunasi kewajibannya, tapi ketika aset tersebut
tidak bisa dikonversikan segera menjadi uang tunai, maka pihak tersebut
dikatakan tidak likuid.[11]
Dari
pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
resiko likuiditas adalah resiko yang timbul akibat dari ketidak mampuan bank
dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah ketika telah jatuh tempo.
B.
Faktor Pendorong
Timbulnya Resiko Likuiditas
Secara umum resiko likuiditas mencakup dua hal yaitu kemampuan bank
dalam memenuhi liabilitas atau jumlah dana simpanan nasabah yang akan ditarik
kembali oleh para nasabah, kemudian hal yang kedua adalah kemampuan bank dalam
mendapatkan dana baru , dana baru yang dimaksud disini adalah akses atau sumber
pendanaan yang bisa segera bank islam dapatkan guna memenuhi kebutuhan jangka
pendek yang telah jatuh tempo.
Dengan
demikian resiko likuiditas perbankan
merupakan akibat dari interaksi antara asset dan liabilitas yang bank islam
miliki. Sehingga permasalahan likuiditas pada bank islam dapat terjadi jika
beberapa kejadian berikut terjadi.[12]
1.
Pada saat
penarikan dana simpanan yang berjumlah besar. Ini bisa menjadi penyebab bank
islam mengalami permasalahan likuiditas, karena jika pada saat nasabah
melakukan penarikan dana dari bank dengan jumlah yang besar, akan tetapi pada
saat yang bersamaan pihak bank tidak memiliki sumber yang mencukupi dan tidak
bisa mencari sumber pendanaan lain dengan
cepat untuk bisa memenuhi kewajibanya tersebut. Maka akan menyebabkan
terjadinya kekosongan kas.
2.
Ketika bank
islam telah memiliki komitmen pembiayaan dalam jumlah besar yang belum
terealisasi dengan debitur dan pada saat realisasi bank islam tidak memiliki
dana yang cukup. Dalam kejadian seperti ini bisa diibaratkan seperti saat kita
berjanji kepada orang lain, akan tetapi pada saat tiba waktunya untuk menepati
janji, kita tidak bisa menrpatinya. Hal ini akan menyebebkan penurunana tingkat
kepercayaan nasabah yang berakibat para nasabah akan kabur dari bank.
3.
Terjadi
penarikan simpanan yang cukup besar dan bank islam tidak memiliki asset yang
dapat segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut. Oleh
karena itu memang sudah seharusnya bank islam memiliki asset yang dapat bisa
dengan cepat untuk dicairkan seperti sertifikat bank Indonesia atupun
asset-aset yang lainya yang sejenis. Maka bank islam tidak bisa menyalurka
seluruh dana ataupun asset yang dimilikinya untuk pendanaan ataupun jenis-jenis
akad pembiayaan yang tidak bisa
dicairkan dalam waktu singkat.
4.
Terjadi
penurunan besar-besaran terhadap nilai asset yang bank miliki yang memicu
turunya pula tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut. Turunya
tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank akan memicu para nasabah untuk
menarik dana simpananya yang terdapat di bank tersebut, jika tidak semua
nasabah yang menarik investasinya dan pihak bank bisa memenuhi kewajibanya itu
maka kondisi bank akan baik-baik saja, akan tetapi jika para nasabah melakukan
penarikan dananya secara bersama-sama tentu saja pihak bank tidak akan sanggup
untuk memenuhi kewajibanya tersebut. Dan akibatnya bank akan mengalami
kebangkrutan.
5.
Kondisi ekonomi
dan moneter
Sebagai
bagian dari system perekonomian, kondisi perekonomian secara umum sangat
mempengaruhi kondisi likuiditas perbankan syariah. Pada saat terjadi tingkat
inflasi yang tinggi yang akan ditandai dengan tingginya demand, maka otoritas moneter
akan mengambil kebijaka kontarksi moneter dengan memainkan instrument moneter
seperti menaikan tingkat suku bunga serifikat bank Indonesia. Akibatnya bank
konvensional juga akan menaika tingkat suku bunganya sehingga deposan memiliki
mind-set ration aka menarik dananya dari bank syriah dan akan memindahkanya ke
bank konvensional. Bank konvensional memiliki flexibilitas dalam menyesuaikan
returnnya (suku bunganya) dibandingkan pada bank syariah yang tidak menggunakan
sistim bunga. Oleh karana itu prsaingan dalam menarik dana masyarakat tidak
hanya terjadi dalam sesama bank syariah atau lembaga syariah, tetapi juga
datang dari bank konvensional, terutama dalam memperebutkan segmen deposan.[13]
C.
Proses
Manajemen Resiko Likuiditas
Likuiditas menjadi hal yang penting bagi bank islam untuk dikelola.
Pengelolaan resiko likuditaspada bank
islam sedikit lebih rumit dibandingkan dengan jenis resiko lainya, hal ini
karena likuiditas memiliki dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi tingginya
likuiditas pada suatu bank membuat posisi bank relative aman dan stabil, tetapi
di sisi lain likuiditas yang terlalau banyak akan menyebabkan tingkat
profitabilitas atau keuntungan suatu bank menjadi menurun, ini dikarenakan asset-aset
yang likuid biasanya tidak menghasilkan atau memberikan profit bagi bank
tersebut.[14]
Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah salah satu hal yang
penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Untuk
itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya agar pada posisi
yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank berusaha untuk mempertahankan status
rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan
dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflownya.
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai cadangan yang
dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalu tidak dipenuihi
akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana yang menganggur
karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank,
dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi
yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman[15].
Dalam manajemen likuiditas yang baik, haruslah diawali dengan proses
pengukuran likuiditas pada bank islam dan dengan diakhiri dengan berbagai
strategi mitigasi resiko yang dapat dilakuakan bank islam.[16]
1.
Penetapan risk
appetie
Risk appetie adalah tingkat toleransi resiko dari manajemen bank
dalam menciptakan nilai bagi pemilik bank.risk appetie terdiri atas dua
komponen utama yaitu, risk tolerance dan risk limit.
Risk
tolerance menunjukan seberapa banyak cadangan modal yang secara kuantitatif
dipersiapkan untuk mengantisipasi resiko.risk tolerance juga menggambarkan
tingkat resiko yang masih dapat diterima oleh bank secara keseluruhan karena
dianggappotensi kerugian yang akan terjadi masih dapat diserap oleh cadangan
modal yang masih dimiliki.
Sedangkan
risk limit adalah batas toleransi resiko yang diperkenankan untuk lebih
granular,yaitu tingkat resiko yang dapat diterima pada level unit bisnis atau
divisi. Resiko limit juga merupakan panduan bagi setiap unit bisnis yang ada
pada struktur orgaisasi bank islam untuk mengambil resiko pada setiap transaksi
yang dilakukan,setiap transaksi yang masih dibawah risk limit akan tetap
dilakukan namun apabila diatas risk limit maka transaksi tersebut sebaiknya
ditinggalkan atau minimal dipertimbangkan secara matang.[17]
Proses
penetapan risk appetie bukan merupakan proses yang hanya mengandalkan intuisi
atau penilaian kualitatif belaka, tetapi juga harus juga berdasarkan data
historis yang mecerminkan tingkat resiko yang ada pada bank islam dan sekaligus
memepertimbangkan pengembangan bisnis bank islam dimasa depan.[18]
2.
Identifikasi
resiko
Proses identifikasi resiko merupakan sebuah proses untuk menentukan
resiko apa yang dapat terjadi dan bagaimana resiko itu trjadi. Proses
identifikasi resiko harus dilakukan secara menyeluruh. Jenis resiko yang
melekat pada produk dan aktivitas bank dapat berbeda-beda, bagitu pula dampak
yang diakibatkan oleh resiko tersebut.[19]
Terdapat
beberapa tahapan dalam mengidentifikasi sebuah resiko, pertama menyususn
daftar resiko secara komperhensif, resiko yang mngkin terjadi disusun
berdasarkan dampak pada setiap elemen kegiatan, factor-faktor penyebabnya,
hingga diketahuai besarnya tingkat resiko yang mungkin terjadi nantinya. Kedua
menganalisis karakteristik resiko yang melekatpada bank islam baik pada
produk-produk maupun pada kegiata usaha bank. Ketiga menggambarkan
proses terjadinya resiko dengan menganalisis factor-faktor apa yang menjadi
penyebab timbulnya sebuah resiko. Keempat menentukan pendekatan atau
instrument yang tepat untuk identifikasi resiko. Misalnya berdasarkan
pengalaman, pencatatan atas resiko yang pernah terjadi,dan sebagainya[20].
3.
Pengukuran
resiko likuiditas[21]
Proses manajemen resiko likuiditas diawali dengan identifikasi
berbagai komponen pada asset dan liabilitas yang sangat terkait dengan
likuiditas bank islam. Aset-aset yang dimiliki bank syariah akan menghasilkan
arus kas masuk, dimana dalam arus kas masuk tersebut ada babarapa cara yang
dapat ditempuh oleh bank islam untuk mendapatkan dana liquid. Sementara
liabilitas yang dimiliki akan mengakibatkan arus kas keluar dari bank islam,
seprti penarikan dan yang dilakukan oleh para nasabah, pemberian nisbah bagi
hasil dengan nasaba maupun para invesror dan sebaginya.
Pengumpulan data arus kas masuk dan keluar sangatlah penting karena
akan menjadi sumber informasi dalam
penyusunan proyeksi arus kas. Dengan mengamati pola perilaku arus kas yang
masuk dan arus kas yang keluar di masa lalu dan kemudian menggunakanya untuk memprediksi dan
memproyeksikan arus kas dimasa yang akan datang, sehingga dengan menggunakan
data tersebut bank dapat memeperoleh proyeksi kelebihan atau kah kekurangan
likuiditas dimasa yang akan datang.
Jika kondisinya arus kas yang masuk lebih besar dibandingkan dengan
arus kas yang keluar maka bank islam mengalmi kelebihan likuiditas(excess
liquidty) dan jika kondisinya pada sebaliknya maka bank islam mengalami
kekurangan likuiditas (shortage liquidity). Maka informasi ini sangat
berguna bagi bank islam untuk menentukan kapan pendanaan kekurangan likuiditas
harus dilakukan agar bank islam terhindar dari masalah likuiditas. Dengan
demikian langkah antisipatif untuk menghindari masalah likuiditas dapat
dilakukan, agar model proyeksi arus kas masuk dan keluar dapat dipastikan
akurasinya maka back testing perlu dilakuakan agar kesalahan proyeksi dapat
diminimalisirkan.[22]
Kemudian selain dengan metode kas masuk dan keluar pengukuran
resiko likuiditas juga bisa dilakkan dengan cara melihat besarnya penarikan
dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun
penarikan tunai secara harian. Dan Melaksanakan monitoring secara harian atas
semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
Untuk melihat apakah sebuah perusahaan atau bank dikatagorikan
likuid atau tidak maka dapat dapat digunakan current ratio sebagai alat untuk
menganalisanya. Current ratio biasanya digunakansebagai alat untuk mengukur
keadaan likuiditas suatu perusahaan, dan juga merupakan petunjuk untuk
mengetahui dan menduga smpai manakah kiranya kita apabila kita memeberikan
kredit berjangka pendek kepada seorang nasabah, dapat merasa aman atau tidak.
Dasar perbandingan tersebut dipergunakan sebagai alat petunjuk, apakah
perusahaan yang mandapat kredit itu kira-kira akan mampu ataupun tidak untuk
memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kembali atau pada pelunasan
pada tanggal yang sudah ditentukan. Dasar perbandingan itu menunjukan apakah
jumlah aktiva lancar itu cukup melampaui besarnya kewajiban lancar, sehingga
dapatlah kiranya diperkirakan bahwa, sekiranya pada suatu ketika dilakukan
likuiditas dari aktiva lancar dan ternyata hasilnya dibawah nilai dari yang
tercantum di neraca, namun masih tetap akan terdapat cukup kas ataupun yang dapat
dikonversikan menjadi uang kas di dalam waktu singkat, sehingga dapat memenuhi
kewajibannya.
Current ratio yang tinggi maka makin baiklah posisi para kreditor,
oleh karena terdapat kemungkinan yang lebih besar bahwa utang perusahaan itu
akan dapat dibayar pada waktunya. Hal ini terutama berlaku bila pimpinan
perusahaan menguasai pos-pos modal kerja dengan ketat/dengan semestinya. Dilain
pihak ditinjau dari sudut pemegang saham suatu current ratio yang tinggi tak
selalu paling menguntungkan, terutama bila terdapat saldo kas yang kelebihan
dan jumlah piutang dan persediaan adalah terlalu besar.
Pada umumnya suatu current ratio yang rendah lebih banyak
mengandung risiko dari pada suatu current ratio yang tinggi, tetapi
kadang-kadang suatu current ratio yang rendah malahan menunjukkan pimpinan
perusahaan menggunakan aktiva lancar sangat efektif. Yaitu bila saldo
disesuaikan dengan kebutuhan minimum saja dan perputaran piutang dari
persediaan ditingkatkan sampai pada tingkat maksimum. Jumlah kas yang
diperlukan tergantung dari besarnya perusahaan dan terutama dari jumlah uang
yang diperlukan untuk membayar utang lancar, berbagai biaya rutin dan
pengeluaran darurat.
Munawwir menyatakan current ratio 200% kadang sudah memuaskan bagi
suatu perusahaan, tetapi jumlah modal kerja dan besarnya rasio tergantung pada
beberapa faktor, suatu standar atau rasio yang umum tidak dapat ditentukan
untuk seluruh perusahaan. Current ratio 200% hanya merupakan kebiasaan atau
rule of thumb dan akan digunakan sebagai titik tolak untuk mengadakan
penelitian atau analisa yang lebih lanjut.
Current ratio ini menunjukkan tingkat keamanan (margin of safety)
kreditor jangka pendek, atau kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang
tersebut. Tetapi suatu perusahaan dengan current ratio yang tinggi belum tentu
menjamin akan dapat dibayarnya hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo karena
proposisi atau distribusi dari aktiva lancar yang tidak menguntungkan, misalnya
jumlah persediaan yang relatif tinggi dibandingkan taksiran tingkat penjualan
yang akan datang sehingga tingkat perputaran persediaan rendah dan menunjukkan
adanya over investment dalam persediaan tersebut atau adanya saldo piutang yang
besar yang mungkin sulit untuk ditagih.[23]
Adapun formulasi dari current ratio (CR) adalah sebagai berikut :
Current
ratio= (aktiva lancer : hutang lancar) x 100%
4.
Mitigasi resiko
likuiditas[24]
Mitigasi adalah suatu langkah pencegahan untuk menaggulangi resiko
yang ada. Secara umum proses manajemen resiko likuiditas tidak jauh beda dengan
resiko lainya,khusus untuk resiko likuiditas praktik manajemen resiko harus
dilakukan dalam upaya menjaga agar bank islam berada dalam tingkat likuiditas
optimal dimana kelebihan maupun kekurangan likuiditas dapat dihindari. Oleh
karena itu melalui departemen treasury aktivitas bank islam dalam mengelola
likuiditas berlangsung secara dinamis dibandingkan dengan resiko lainya, hal
ini disebabkan karena resiko likuiditas dapat terjadi kapan saja.
Kebijakan resiko likuiditas pada bank islam biasanya terdiri dari
empat hal, yaitu kebijakan investasi untuk mengalokasikan kelebihan likuiditas, kebijakan pendanaan untuk
menangani kekurangan likuiditas, kebijakan
terkait liquidity buffer dan strategi mitigasi resiko likuiditas bank islam
dapat dilakukan untuk menghindari kerugian akibat terjadinya permasalahan
likuiditas. Jika terdapat kelebihan
likuiditas yakni kondisi dimana arus kas yang masuk lebih besar
dibandingkan arus kas yang keluar sebagia akibat berlimpahnya dana pihak ketiga
yang masuk bank islam harus menggunakan berbagai instrument investasi jangka
pendek yag digunakan untuk menempatkan dana yang lebih tersebut. Karena
bersifat sementar maka sebaiknya instrument investasi yang digunakan merupakan
instrument yang mudah ditransaksikan dipasar , jika sewaktu-waktu bank mengalami likiuiditas segera instrument tersebut
biasanya berupa SBIS (sertifikat bank indonesia syariah), pasar uang dan sebagainya.
Begitu pula dengan keadaan
yang sebaliknya saat bank islam mengalami kekurangan likuditas maka bank akan
mencari sumber dana yang cepat untuk memenuhi kewajiabanya tersebut. Karena
kekurangan likuiditas biasanya juga bersifat sementara maka sumber pendanaan
yang dicari juga seharusnya yang berjangka waktu pendek. Beberapa sumber pendanaan biasanya diperoleh dari
pasar uang maupun pasar uang antar bank, atau ara yang lainya adalah dengan
cara bank menerbitkan surat berharaga.
5.
Proses review
resiko
Dalam sebuah proses kegiatan tentu akan lebih baik lagi apabila
trdapat proses evaluasi atau review, begitupula pada proses manajemen resiko
juga terdapat tahapan peng-evaluasian setelah analisis serta proses manajemen
resiko yang telah dilakukan. Evaluasi resiko merupakan hal yang sangat penting
kareana akan menentukan langkah dan tindakan yang dapat diambil manajemen untuk
mengelola resiko tersebut.
Pada
tahapan evaluasi dan review resiko, tingkat resiko actual yang terjadi pada
bank islam dimonitor dan dibandingkan dengan berbagai ketentuan resiko yang
telah ditetapkan sebalumnya.[25]
Selain itu evaluasi resiko juga dapat digunakan untuk melihat apakah
kebijakan-kebijakan yang diambil dalam penanggulangan resiko sudah efektif atau
belum, serta juga bisa digunakan untuk menentukan kebijkan apa yang akan
diambil untuk langkah kedepanya.
D.
Pengendalian
Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas muncul sebagai konsekuensi dari fungsi
intermediasi yang diambil oleh bank. Resiko ini akan senantiasa melekat pada
bank sepanjang proses bisnis yang dijalan kan oleh sebuah bank. Mulai dari bank
mengumpulkan dana dari masyarakat, hingga sampai bank menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat. sehingga menajemen resiko likuiditas sudah
selayaknya dilekatkan pada setiap tahapan pada proses bisnis sabuah bank,
termasuk pada saat menciptakan suatu produk keuangan. Untuk melakukan
pengendalian dan mitigasi resiko likuiditas yterdapat beberapa hal yang
seharusnya dilakukan bank islam.[26]
Pertama sebiknya bank
islam melakuka diversivikasi atas sumber pendanaan yang digunakan untu mendanai
berbagai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat. diversivikasi tersebut
mencakup berbagai jenis produk simpanan dana pihak ketiga dengan jangka waktu
bervariasi (janka pendek, menengah, maupun jangka panjang). Sebaliknya,
konsentrasi pendanaan yang hanya pada satu produk simpanan saja sebiaknya
dihindari karena justru akan meningkatkan resiko likuiditas abagi sebuah bank.
Penyebab harus dihindarinya konsentrasi pendanaan yang hanya pada satu produk
simpanan saja adalah, seumpamanya jika suatu bank memiliki produk penyaluran
dana yang banyak tetapi pada bank tersebut hanya memiliki satu produk pendanaan
kita ambil contohnya tabungan , ketika suatu saat bank telah melakukan kontrak
pembiayaan atau akan menyalurkan dan kepada masyarakat dan pada kondisi yang
bersamaan ada nasabah yang akan melakukan penarikan dana tabungannya maka dapat dipastikan bank tidak
bisa menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dikarenakan uang yang ada di
bank atau yang akan diberikan telah dikembalikan pada pemiliknya, sehingga hal
ini akan menyebabkan kekosongan kas pada bank tersbut. Oleh karena itu dalam
produk penghimpunan dana tidak boleh hanya terkonsentrasi pada satu produk
saja. Karena sifat tabungan yang bisa ditarik kapan saja maka bank tidak bisa
memprediksi jangka waktu tabungan para nasabahnya, akan tetapi jika terdapat
produk yang lainya seperti produk deposito berjangka, mak pihak bank dapat
memprediksi kapan nasabah akan melakukan penarikan dan pihak bank juga bisa
menyalurkan dan kepada masyarakat tanpa harus khawati nasabah kan melakukan
penarikan dana secara tiba-tiba.
Diversifikasi
pada sisi sumber pendanaan pun juga harus diimbangi dengan diverifikasi pada
penyaluran dananya. Bila pada sisi pendanaan melimpah akan tetapi pada sisi
penyaluran dananya hanya pada stu produk saja, maka hal ini kan mengakibatkan
dana yang sudah terkumpul akan mengendap di bank saja , dan kondisi ini akan
berpengaruh pada profitabilitas bank tersebut.
Kedua untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank islam dapat menggunakan beberapa skema
pendanaan jangaka pendek. Misalnya dengan kontarak skema mudharabah jangka
pendek antar bank islam. Kekurangan likuiditas dapat ditutupi dengan cara
mencari dana likiuid dari bank islam lainya
di mana keduanya bertransakasi dengan akad mudaharabah jangka pendek.
Dengan demikian bank islam dapat segera menutupi kekurangan likuiditas yang
terjadi.
Selain dengan mudharabah
tersebut bank islam juga dapat mencari dana melalaui akad jual beli murabahah.
Bank akan membeli komoditas tertentu dari pihak lain secara tanggguh (kredit)
dan kemudian akan menjualnya kembali pada pihak ketiga secara tunai. Namun skema akad ini harus
dipastikan terhindar dan terbebas dari bentuk jual beli yang terlarang dan juga
bebas dari unsure riba. Dan skema lain yang dapat bank gunakan untuk menutupi
kekurangan likuiditas adalah skema waklah. Pada
skema ini bank islam akan bertindak sebagai wakil investor untuk
menginvestasikan dananya kepada berbagai kegiatan yang menguntungkan. Dengan
egitu bank islam bisa mendapatakan fee sedangkan keuntungan dari investasi
tersebut akan menjadi milik investor sepenuhnya.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Setiap jenis usaha pasti memiliki berbagai jenis resiko, tak
terkecuali pada jenis usaha perbankan syariah. Salah satu resiko yang dihadapi
oleh dunia perbankan adalah jenis resiko likuiditas. Resiko ini mengharuskan
bank untuk bisa mengelola aset-asetnya dan mengontrol jumlah asset yang likuid
guna memenuhi kewajiban bank, dalam menghadapi resiko likuiditaas bank memiliki
manajemen tersendiri, proses manajemen resiko likuiditas yang baik bank harus
dimulai dari tahapan mengukur likuiditas sampai dengan tahap mitigasi serta
diakhiri dengan berbagai strategi guna mengelola likuiditas pada bank islam.
Manajemen resiko likuiditas sangat diperlukan bagi keberlangsungan
sebuah bank, kurangnya likuiditas pada bank tentu akan menggagu stabilitas kas
pada sebuah bank, akan tetapi likuiditas yang berlebihan juga tidak baik bagi
sebuah bank, karena dengan banyaknya asset yang dicadangkan maka akan
mengurangi profitabilitas bank tersebut. Maka dengan manajemen resiko
likuiditas bank akan bisa memenuhi kewajibannya tanpa harus mencadangkan banyak
aseetnya, sehingga profitabilitas bank bisa tetap terjaga.
DAFTER PUSTAKA
·
Indroes, Ferry
N. manajemen resiko perbankan. Jakarta. Rajagrafindo persada. 2008
·
Wahyudi, Imam.
dkk. Manajemen resiko bank islam. Jakarta. Salemba empat. 2013.
·
Karim,
Adiwarman A. Bank Islam. Jakarta. Rajagrafindo Persada. 2010.
·
http://makalahegi.blogspot.com/2013/01/manajemen-likuiditas-bank.html
[1]
Ferry N Indroes. manajemen resiko perbankan. Jakarta. Rajagrafindo persada.
2008. Hal. 4
[2]
http://ammarawirausaha.blogspot.com/2009/10/pengertian-resiko-usaha.html
[3]
Imam Wahyudi dkk. Manajemen resiko bank islam. Jakarta. Salemba empat. 2013
hal. 4
[4]
http://top-studies.blogspot.com/2013/11/pengertian-risiko-usaha-kewirausahaan.html#sthash.b3Zjk8Iw.dpuf
[5] Ibid, Imam Wahyudi dkk. Hal. 211
[6]
http://id.wikipedia.org/wiki/Likuiditas
[7]
http://makalahegi.blogspot.com/2013/01/manajemen-likuiditas-bank.html
[8]
Ibid, ferry N Indroes. hal.55
[9]
Ibid, Imam Wahyudi, dkk. Hal. 212
[10]
Adiwarman A Karim. Bank Islam. Jakarta. Rajagrafindo Persada. 2010. Hal: 274
[11]
http://riaembo.blogspot.com/2013/04/risiko-likuiditas.html
[12]
Imam Wahyudi, dkk. Hal.212
[13]
http://syrifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/manajemen-likuiditas-bank-syariah.html
[14]ibid
, Imam Wahyudi, dkk. Hal. 217
[15]
http://3yoo.wordpress.com/2012/06/07/manajemen-likuiditas/
[16]
ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal. 217
[17]
Ibid, hal. 62
[18]
Ibid. hal. 63
[19]
Ibid. hal. 66
[20]
Ibid. hal. 67
[21]
ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal.218
[22]
Ibid.
[23]
http://fadliknight.wordpress.com/2011/10/08/manajemen -likuiditas-bank/
[24]
ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal.218
[25]
Ibid. hal. 75
[26]
ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal.220