BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Salah satu tema kemanusiaan yang dicanangkan dalam Al
Qur’an adalah pelarangan riba. Riba termasuk “sub sistem“ ekonomi yang
berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu tetapi mengabaikan kepentingan
masyarakatluas. Kita sebagai kaum muslimin perlu mengetahui hakikat riba
sertakeburukan yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentengi dan tidak
menjerumuskan diri kedalam berbagai transaksi ribawi.
Kemudian ketika orang Islam mulai
melakukan kontak dengan peradaban Barat, dimana perbankan bagian dari peradaban
mereka dalam aspek ekonomi, lambat laun banyak orang Islam merasakan
besarnya peranan lembaga perbankan dalam tata ekonomi modern. Yang menjadi
permasalahan adalah bank, dimana bank menempuh sistem bunga. Sedangkan formula
bunga sejalan dengan riba, sebagaimana yang dilarang oleh Al Qur’an. Sehingga,
dewasa ini di dunia Islam (masyarakat
Islam) masih dirasakan perlu membicarakan masalah perbankan yang berlaku di
dunia yang menggunakan sistem bunga atau rente.
Sedangkan dampak negatif yang diakibatkan dari riba
sangat berbahaya bagi kehidupan manusia secara individu, keluarga, masyarakat,
dan berbangsa. Jika praktek riba ini tumbuh subur di masyarakat, maka terjadi
sistem kapitalis di mana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap kaum
lemah. Orang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
2.
RUMUSAN MASALAH
A.
Ada berapa jenis-jenis riba dan hukumnya?
B.
Bagaiman pendapat dan tanggapan tentang bunnga bank?
C.
Bagaiman analisis terhadap praktik membungakan uang?
D.
Bagaiman penerapan system bunga pada bank konvensional?
3.
TUJUAN
A.
Untuk mengetahui ada berapa jenis-jenis riba dan hukumnya
B.
Untuk mengetahui bagaiman pendapat dan tanggapan tentang bunnga
bank
C.
Untuk mengetahui bagaiman analisis terhadap praktik membungakan
uang
D.
Untuk mengetahui bagaiman penerapan system bunga pada bank
konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
RIBA DAN BUNGA
1.
Pengertian
Riba
Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat
khusus. Menurut ensiklopedia islam Indonesia disusun oleh tim IAIN syarif
hidayatullah: Ar-Ribaatauar-Rima makna asalnya ialah tambah, tumbuh, dan
subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba ialah tambahan uang atas
modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan
itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak , seperti yang diisyaratkan
dalam al-Qur’an.
Menurut bahasa, riba memiliki
beberapa pengertian, yaitu :
a. bertambah (الزيادة), karena
salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
b. berkembang,
berbunga (النام), karena salah satu dari perbuatan
riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada
orang lain.berlebihan atau menggelembung.
Sedangkan
menurut istilah, yang dimaksud dengan riba menurut Al-Mali ialah :
”Akad yang
terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya
menurut ukuran syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua
belah pihak atau salah satu keduanya”.
2.
Pengertian Bunga
Bunga (Interest/fa’idah) adalah
tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di
perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok
tersebut berdasarkan tempo waktu yang
diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya
berdasarkan persentase.
Ada beberapa pengertian lain dari
bunga, diantaranya yaitu:
a. Sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank
yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produknya.
b. Sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang
memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah
yang memperoleh pinjaman).
c. Bunga adalah tambahan yang diberikan oleh
bank atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang.
B.
MACAM-MACAM RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi
dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli.
Ø
Riba utang-piutang terbagi menjadi dua,
yaitu:
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu
yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyah
Yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya,
karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Ø
Sedangkan riba jual-beli terbagi menjadi dua
pula, yaitu:
1. Riba Fadh:
Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar
atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk
dalam jenis barang ribawi.
2. Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam
nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
C. PENDAPAT ULAMA TENTANG BUNGA BANK
Pada dasarnya sebagian besar ulama
berpendapat bahwa bunga itu haram, karen atermasuk kedalam unsur riba, berikut
beberapa pendapat para tokoh yang juga ulama mengenai bunga bank:
Muhammad Abu Zahrah, abul A'la al Maududi,
Muhammad Abdul al –'Arabi dan Muhammad Nejatullah Shidiqi adalah kelompok yang mengharamkan bunga bank,
baik yang mengambilnya (bagi penyimpan uang di bank) maupun bagi yang
mengeluarkannya (peminjam uang di bank).
Menurut Abul A'la Al Maududi yang diikuti
oleh Muhammad Nejatullah Shiddiqi dalam bukunya yang berjudul Muslim Economic
Thinking yang diterjemahkan oleh A.M Sefuddin dengan judul pemikiran Ekonomi
Islam berpendapat bahwa bunga bank merupakan salah satu sumber dari sekian
banyak sumber keburukan ekonomi, seperti depresi dan monopoli.
Ø
Adapun alasan yang dikemukakan oleh
al-Maududi adalah sebagai berikut :
1. Bunga pada pinjaman konsumtif memindahkan sebagian daya
beli sekelompok orang yang kecenderungan konsumsinya tinggi kepada kelompok
yang kecenderungannya rendah, kelompok yang kecenderungannya rendah menanamkan
kembali pendapatannya dari bunga seperti modal baru. Hal ini berarti permintaan
konsumen turun yang diikuti dengan kenaikan produksi.
2. Bunga pada pinjaman produktif meningkatkan ongkos
produksi sehingga menaikkan harga barang-barang konsumsi. Maksudnya bahwa
pinjaman produktif dapat menaikkan harga produksi yang berarti penaikkan
harga-harga barang.
Ø
Alasan-alasan bunga diharamkan menurut
Muhammad Netajullah Shiddiqi adalah sebagai berikut :
1. Bunga bersifat menindas (zholim) yang menyangkut pemerasan.
Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) ditolong oleh yang
kuat (mampu) , tetapi dengan bunga pada awalnya orang lemah ditolong kemudian
diharuskan membayar bunga, itu tidak ditolong, tetapi memeras.
2. Bunga
memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang
kemudian dapat menciptaan ketidakseimbangan kekayaan. Ini bertentangan dengan
kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki
penyebaran pandapatan dan kekayaan adil. Islam menganjurkan kerjasama dan
persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
3. Bunga dapat
menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima
setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga mereka tidak lagi
bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Cara ini berbahaya bagi masyarakat
juga bagi pribadi orang tersebut.
D.
ANALISIS TERHADAP PRAKTIK
MEMBUNGAKAN UANG
Praktik membungakan uang biasa dilakukan oleh
orang-orang secara pribadi atau oleh suatu lembaga keuangan. Orang atau badan
hukum yang meminjamkan uang kepada perorangan atau menyimpan uangnya dilembaga
keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga atau disebut bunga meminjamkan
atau bunga simpanan. Sebaliknya, orang atau badan hukum yang meminjam uang dari
perorangan atau lembaga keuangan diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam
ditambah bunganya , bunga ini disebut bunga pinjaman.
Ø
Dari peristiwa diatas dicatat beberapa hal sebagai berikut
:
1. Bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada
lembaga keuangan atau uang yangdipinjamkan.
2. Besarnya bunga
yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa melihat apakah lembaga
keuanganpenerima simpanan atau peminjam sukses dalam usahanya atau tidak
3. Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan
dalam angka persentase atau angka perseratus dalam setahun yang artinya apabila
utang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapatahun dapat
terjadi utang itu atau simpanan itu menjadi berlipat ganda jumlahnya.
Ø
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas,
bahwa praktik membungakan uang adalah upaya uintuk memperoleh tambahan uang
atas uang yang semula dengan cara :
1.
pembayaran tambahan itu
prakarsanya tidak datang dari yang meminjam.
2. dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka.
3. peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah
usahanya akan berhasil atau tidak dan
apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjaman itu.
4. pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase,
sehingga tidak tertutup kemungkinansuatu saat jumlah seluruh kewajiban yang
harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dengan memahami secara lengkap mekanisme
operasional perbankan konvensional, maka akan terungkap secara jelas sejauh
mana kriteria riba dapat dipenuhi, seperti dalam penentuan besarnya tingkat
bunga simpanan sampai kepada pergeseran biaya bunga pinjaman kepada penanggung
yang terakhir. Selain itu, patut diteliti apakah tujuan pembangunan khususnya
yang mengangkut masalah pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan
melalui sistem perbankan konvesional dapat tercapai.
E.
PENERAPAN SISTEM BUNGA PADA BANK KONVENSIONAL
Pada
awal berdirinya atau terciptanya lembaga perbankan mereka belum mengoperasikan
uang yang didepositokan pada para bankir. Kemudian para bankir berpendapat
bahwa adalah lebih baik kalau uang tersebut sebagian mereka kelola, karena pada
umumnya pemilik uang tidak menginkan uang yang mereka titipkan itu
dioperasikan. Sehingga, dengan uang yang dititipkan itu mereka dapat
mengoperasikannya dalam jumlah tertentu, seraya mereka pun dapat mengembalikan
uang titipan ini pada saat penitipnya memintanya kembali. Dengan cara semacam
ini, penitip (deposan) tidak mengetahui bahwa uangnya telah dioperasikan atau
dikembangkan oleh si bankir, karena yang bersangkutan dapat mengembalikan
kepada pemiliknya kapan saja uang itu ditariknya kembali, karena uang yang
dititipkan pada si bankir itu banyak, sehingga ia dapat memperbesar operasinya
dan mendatangkan keuntungan yang besar pula.
Dengan
demikian si bankir berpendapat bahwa suatu hal yang menguntungkan bagi dirinya
kalau penitip uang (deposan) diberi bagian dari keuntungan uang yang mereka
titipkan kepadanya, sehingga uang mereka pun berkembang pula, dengan cara ini,
si penitip memperoleh keuntungan dan si bankir juga mendapatkan untung yang
jauh lebih besar. Bilamana si deposan tidak diberi keuntungan, barangkali
mereka tidak akan menitipkan uangnya lagi pada si bankir atau tidak mengizinkan
untuk dikembangkan. Karena itu, akhirnya orang-orang lain dapat digalakkan
untuk menitipkan uang mereka padanya, sehingga akan bertambah investasi dan
keuntungannya. Dari sinilah kemudian lahir gagasan lembaga perbankan modern
(bank konvensional).
Pada
dasarnya bank adalah suatu perusahaan yang bertujuan
untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus
dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Atau bunga-bunga yang harus dibayarkan
kepada pemberi pinjaman atau yang menitipkan uangnya, dengan bunga yang didapat
dari pemberian pinjaman kepada orang lain. Kalau ia membayar bunga tiga persen kepada orang yang memberi
pinjaman sedang ia menerima lima persen dari orang yang meminjam. Maka ia
mendapat keuntungan dua persen. Di samping itu bank juga mendapat imbalan bagi
kegiatan-kegiatan lainnya, umpamanya dalam pelayanan pengiriman, pertukaran
mata uang dan sebagainya.Adapun fungsi bank, sebagaimana diformulasikan para
ahli ekonomi, bertujuan untuk memajukan perekonomian atau kesejahteraan
masyarakat secara umum, dan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga
perbankan.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Bunga yaitu tambahan
yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan
dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok
tersebut berdasarkan tempo waktu yang
diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Atau bunga juga dapat diartikan sebagai tambahan yang diberikan oleh bank
atas simpanan atau yang di ambil oleh bank atas hutang. Macam-macam bunga itu
ada 2 yaitu: Bunga simpanan dan Bunga pinjaman.
Sedangkan riba yaitu pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Macam-macam riba ada 4
diantaranya yaitu: Riba Qardh, riba jahiliyah, riba fadhl dan riba nasi’ah.
Larangan riba telah
dijelaskan dalm Al-Qur’an dan Hadits. Dalam Al-Qur’an larangan riba terdapat
dalam surah: Ar-Ruum, An-Nisa, Ali-Imran, Al-Baqarah dan surah-surah lainnya
yang menjelaskan riba. Selanjutnya dari bunga dan riba menurut pendapat para
ulama yang terdiri dari: Majelis Tarjih Muhammadiyah, lajnah Bahsul Nahdhatul
Ulama, Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI), Mufti Negara Mesir, Konsul
Kajian Islam Dunia dan Fatwa Lembaga-lembaga lain seperti Akademi Fiqih Liga
Muslim Dunia dan Pimpinan Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian, dan fatwa Kerajaan
Saudi Arabia, menyatakan bahwa bunga bank adalah haram dan termasuk dalam
bentuk riba.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ali, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan
Syariah. Jakarta; Sinar Grafika.
·
Antonio, M. Syafi’i. 2001. Bank
Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
·
Chapra, M. Umar. 2000. Sistem Moneter
Islam. Jakarta; Gema Insani.
·
http://bunga & riba/Perbedaan riba dan bunga bank dalam agama
islam Warta Warga.html
·
Iqbal, Zamir. DKK. 2008. Pengantar
Keuangan Islam Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana.