Kamis, 28 Mei 2015

RESIKO LIKUIDITAS

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar belakang masalah
Sebagai lembaga keuangan dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yagnmengalami perkembanga pesat, bank syariah akn selalau berhadapan dengan berbagai jenis resiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.resiko dalam konteks perbankan merupakan sutu kejian yang potensial, baik yang dapt diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan yang berdampak negative terhadap perndapatan dan permodalan bank. Resiko tersebut tidak dapat dihindari tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Salah satu resiko yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah resiko likuiditas. Oleh karena itu sebagaiaman lembaga perbankan pada umumnya bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yagn dpat digunakan dalam mengendaliaka dan mengelola resiko yang akan timbul, baik resiko likuidtas maupun resko yang lainya.

2.      Rumusan Masalah
A.    Apa yang dimaksud dengan resiko likuiditas?
B.     Bagaimanakah proses manajemen resiko likuiditas?
C.     Bagimana cara mengendalikan resiko likuiditas tersebut?

3.      Tujuan
A.    Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan resiko likuiditas.
B.     Untuk mengetahui bagaimanakah proses manajemen resiko likuiditas.
C.     Untuk mengetahui bagimana cara mengendalikan resiko likuiditas tersebut.


 BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Resiko Likuiditas

Untuk mengetahui lebih jelasnya pengertian resiko likuiditas, di sini penulis akan terlebih dahulu menjelaskan apa yang dimaksud dengan resiko, kemudian likuiditas dan pada akhinya bisa disimpulkan apa yang dimaksud dengan resiko likiuditas.
Beberapa sumber telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan resiko, berikut ini adalah penjelasan dari sumber-sumber tersebut:
1.      Pengertian Resiko
Resiko merupakan bahaya: resiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai
Resiko juga merupakan peluang: resiko adalah sisi yang berlawanan dari peluang untuk mencapai tujuan.[1]   
Resiko adalah sesuatu yang selalu dikaitkan dengan kemungkinan terjadinya keadaan yang merugikan dan tidak diduga sebelumnya bahkan bagi kebanyakan orang tidak menginginkannya[2]
Resiko adalah sebagai konsekuensi atas pilihan yang mengandung ketidak pastian yang berpotensi mengakibatkan hasil yang tidak diharapkan atau dampak negative lainya yang merugikan bagi yang mengambil keputusan.[3]
Resiko merupakan informasi, kejadian, kerugian atau pekerjaan yang terjadi sebagai akibat dari keputusan yang diambil dalam kehidupan sehari-hari. resiko dapat bersifat pasti maupun tidak pasti.[4]
Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan resiko adalah ketidakpastian atas sebuah keputusan yang telah diambil yang berpotensi menimbulkan dampak negative atau berlawan dengan tujuan yang akan dicapai.
2.      Pengertian Likuiditas
Berikut ini pendapat-pendapat yang menjelaskan tentang likuiditas:
Likuiditas didefinisikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk melunasi seluruh liabilitas jangka pendeknya, yaitu liabilitas yang jatuh tempo kurang dari satu tahun.[5]
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya.[6]
Menurut Joseph E. Burns, Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan tersebut sependapat dengan Oliver G. Wood, Jr yang menyatakan bahwa Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang  telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. Tak berbeda jauh, Wiliam M. Glavin menyatakan bahwa Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban.[7]
Jadi dapat disimpulkan yang dimaksud dengan likuiditas adalah kemampuan perusahaan atau bank dalam menyediakan dana guna memenuhi segala kewajibanya.
3.      Pengertian Resiko Likuiditas
            Setelah kita membahas pengertian tentang resiko dan likuiditas baru kita bahas tentang pengertian dari resiko likuiditas, berikut ini bebrapa pendapat dari pengertian resiko likiditas:
Resiko likuiditas adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh bank tidak  mampu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.[8]
Islamic Financial Service Board (IFSB) mendifinisikan resiko likuiditas sebagai potensi kerugian yang dapat dialami oleh bank islam karena ketidakmampuanya memenuhi liabilitas yang telah jatuh tempo atau ketidakmampuan bank islam dalam mendanai peningkatan asetnya dengan biaya yang relative murah dan tanpa adanya kerugian berarti yang diderita.
Sementara itu  BI melalaui PBI no.13/23/PBI/2011 mendefinisikan bahwa resiko likuiditas sebagi resiko akibat ketidakmampuan bank memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan atau likuid berkualitas tinggi yang dapat digunakan, tanpa mengganggu aktivitas dan keuangan.[9] 
Selain definisi tersebut sumber  yang lainya mengatakan bahwa resiko likuiditas adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh ketidak mampuan bank untuk memenuhi kewajibanya pada saat jatuh tempo.[10]
Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul jika suatu pihak tidak dapat membayar kewajibannya yang jatuh tempo secara tunai. Meskipun pihak tersebut memiliki aset yang cukup bernilai untuk melunasi kewajibannya, tapi ketika aset tersebut tidak bisa dikonversikan segera menjadi uang tunai, maka pihak tersebut dikatakan tidak likuid.[11]
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan resiko likuiditas adalah resiko yang timbul akibat dari ketidak mampuan bank dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah ketika telah jatuh tempo.

B.       Faktor Pendorong Timbulnya Resiko Likuiditas
Secara umum resiko likuiditas mencakup dua hal yaitu kemampuan bank dalam memenuhi liabilitas atau jumlah dana simpanan nasabah yang akan ditarik kembali oleh para nasabah, kemudian hal yang kedua adalah kemampuan bank dalam mendapatkan dana baru , dana baru yang dimaksud disini adalah akses atau sumber pendanaan yang bisa segera bank islam dapatkan guna memenuhi kebutuhan jangka pendek yang telah jatuh tempo.
Dengan demikian resiko likuiditas  perbankan merupakan akibat dari interaksi antara asset dan liabilitas yang bank islam miliki. Sehingga permasalahan likuiditas pada bank islam dapat terjadi jika beberapa kejadian  berikut terjadi.[12]

1.      Pada saat penarikan dana simpanan yang berjumlah besar. Ini bisa menjadi penyebab bank islam mengalami permasalahan likuiditas, karena jika pada saat nasabah melakukan penarikan dana dari bank dengan jumlah yang besar, akan tetapi pada saat yang bersamaan pihak bank tidak memiliki sumber yang mencukupi dan tidak bisa mencari sumber pendanaan lain dengan  cepat untuk bisa memenuhi kewajibanya tersebut. Maka akan menyebabkan terjadinya kekosongan kas.
2.      Ketika bank islam telah memiliki komitmen pembiayaan dalam jumlah besar yang belum terealisasi dengan debitur dan pada saat realisasi bank islam tidak memiliki dana yang cukup. Dalam kejadian seperti ini bisa diibaratkan seperti saat kita berjanji kepada orang lain, akan tetapi pada saat tiba waktunya untuk menepati janji, kita tidak bisa menrpatinya. Hal ini akan menyebebkan penurunana tingkat kepercayaan nasabah yang berakibat para nasabah akan kabur dari bank.
3.      Terjadi penarikan simpanan yang cukup besar dan bank islam tidak memiliki asset yang dapat segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas tersebut. Oleh karena itu memang sudah seharusnya bank islam memiliki asset yang dapat bisa dengan cepat untuk dicairkan seperti sertifikat bank Indonesia atupun asset-aset yang lainya yang sejenis. Maka bank islam tidak bisa menyalurka seluruh dana ataupun asset yang dimilikinya untuk pendanaan ataupun jenis-jenis akad pembiayaan  yang tidak bisa dicairkan dalam waktu singkat.
4.      Terjadi penurunan besar-besaran terhadap nilai asset yang bank miliki yang memicu turunya pula tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank tersebut. Turunya tingkat kepercayaan nasabah terhadap bank akan memicu para nasabah untuk menarik dana simpananya yang terdapat di bank tersebut, jika tidak semua nasabah yang menarik investasinya dan pihak bank bisa memenuhi kewajibanya itu maka kondisi bank akan baik-baik saja, akan tetapi jika para nasabah melakukan penarikan dananya secara bersama-sama tentu saja pihak bank tidak akan sanggup untuk memenuhi kewajibanya tersebut. Dan akibatnya bank akan mengalami kebangkrutan.



5.      Kondisi ekonomi dan moneter
Sebagai bagian dari system perekonomian, kondisi perekonomian secara umum sangat mempengaruhi kondisi likuiditas perbankan syariah. Pada saat terjadi tingkat inflasi yang tinggi yang akan ditandai dengan tingginya demand, maka otoritas moneter akan mengambil kebijaka kontarksi moneter dengan memainkan instrument moneter seperti menaikan tingkat suku bunga serifikat bank Indonesia. Akibatnya bank konvensional juga akan menaika tingkat suku bunganya sehingga deposan memiliki mind-set ration aka menarik dananya dari bank syriah dan akan memindahkanya ke bank konvensional. Bank konvensional memiliki flexibilitas dalam menyesuaikan returnnya (suku bunganya) dibandingkan pada bank syariah yang tidak menggunakan sistim bunga. Oleh karana itu prsaingan dalam menarik dana masyarakat tidak hanya terjadi dalam sesama bank syariah atau lembaga syariah, tetapi juga datang dari bank konvensional, terutama dalam memperebutkan segmen deposan.[13]
       
C.      Proses Manajemen Resiko Likuiditas
Likuiditas menjadi hal yang penting bagi bank islam untuk dikelola. Pengelolaan  resiko likuditaspada bank islam sedikit lebih rumit dibandingkan dengan jenis resiko lainya, hal ini karena likuiditas memiliki dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi tingginya likuiditas pada suatu bank membuat posisi bank relative aman dan stabil, tetapi di sisi lain likuiditas yang terlalau banyak akan menyebabkan tingkat profitabilitas atau keuntungan suatu bank menjadi menurun, ini dikarenakan asset-aset yang likuid biasanya tidak menghasilkan atau memberikan profit bagi bank tersebut.[14]
Dalam perbankan manajemen likuiditas adalah salah satu hal yang penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Untuk itu setiap bank yang beroperasi sangat menjaga likuiditasnya agar pada posisi yang ideal. Dalam manajemen likuidtas bank berusaha untuk mempertahankan status rasio likuiditas, memperkecil dana yang menganggur guna meningkatkan pendapatan dengan resiko sekecil mungkin, serta memenuhi kebutuhan cashflownya.
Jadi tujuan manajemen likuiditas adalah mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalu tidak dipenuihi akan kena pinalti dari Bank sentral, kedua memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank, dan mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman[15].
Dalam manajemen likuiditas yang baik, haruslah diawali dengan proses pengukuran likuiditas pada bank islam dan dengan diakhiri dengan berbagai strategi mitigasi resiko yang dapat dilakuakan bank islam.[16]
1.    Penetapan risk appetie
Risk appetie adalah tingkat toleransi resiko dari manajemen bank dalam menciptakan nilai bagi pemilik bank.risk appetie terdiri atas dua komponen utama yaitu, risk tolerance dan risk limit.
Risk tolerance menunjukan seberapa banyak cadangan modal yang secara kuantitatif dipersiapkan untuk mengantisipasi resiko.risk tolerance juga menggambarkan tingkat resiko yang masih dapat diterima oleh bank secara keseluruhan karena dianggappotensi kerugian yang akan terjadi masih dapat diserap oleh cadangan modal yang masih dimiliki.
Sedangkan risk limit adalah batas toleransi resiko yang diperkenankan untuk lebih granular,yaitu tingkat resiko yang dapat diterima pada level unit bisnis atau divisi. Resiko limit juga merupakan panduan bagi setiap unit bisnis yang ada pada struktur orgaisasi bank islam untuk mengambil resiko pada setiap transaksi yang dilakukan,setiap transaksi yang masih dibawah risk limit akan tetap dilakukan namun apabila diatas risk limit maka transaksi tersebut sebaiknya ditinggalkan atau minimal dipertimbangkan secara matang.[17]
Proses penetapan risk appetie bukan merupakan proses yang hanya mengandalkan intuisi atau penilaian kualitatif belaka, tetapi juga harus juga berdasarkan data historis yang mecerminkan tingkat resiko yang ada pada bank islam dan sekaligus memepertimbangkan pengembangan bisnis bank islam dimasa depan.[18]  

2.    Identifikasi resiko
Proses identifikasi resiko merupakan sebuah proses untuk menentukan resiko apa yang dapat terjadi dan bagaimana resiko itu trjadi. Proses identifikasi resiko harus dilakukan secara menyeluruh. Jenis resiko yang melekat pada produk dan aktivitas bank dapat berbeda-beda, bagitu pula dampak yang diakibatkan oleh resiko tersebut.[19]
Terdapat beberapa tahapan dalam mengidentifikasi sebuah resiko, pertama menyususn daftar resiko secara komperhensif, resiko yang mngkin terjadi disusun berdasarkan dampak pada setiap elemen kegiatan, factor-faktor penyebabnya, hingga diketahuai besarnya tingkat resiko yang mungkin terjadi nantinya. Kedua menganalisis karakteristik resiko yang melekatpada bank islam baik pada produk-produk maupun pada kegiata usaha bank. Ketiga menggambarkan proses terjadinya resiko dengan menganalisis factor-faktor apa yang menjadi penyebab timbulnya sebuah resiko. Keempat menentukan pendekatan atau instrument yang tepat untuk identifikasi resiko. Misalnya berdasarkan pengalaman, pencatatan atas resiko yang pernah terjadi,dan sebagainya[20]    

3.    Pengukuran resiko likuiditas[21]
Proses manajemen resiko likuiditas diawali dengan identifikasi berbagai komponen pada asset dan liabilitas yang sangat terkait dengan likuiditas bank islam. Aset-aset yang dimiliki bank syariah akan menghasilkan arus kas masuk, dimana dalam arus kas masuk tersebut ada babarapa cara yang dapat ditempuh oleh bank islam untuk mendapatkan dana liquid. Sementara liabilitas yang dimiliki akan mengakibatkan arus kas keluar dari bank islam, seprti penarikan dan yang dilakukan oleh para nasabah, pemberian nisbah bagi hasil dengan nasaba maupun para invesror dan sebaginya.
Pengumpulan data arus kas masuk dan keluar sangatlah penting karena akan menjadi  sumber informasi dalam penyusunan proyeksi arus kas. Dengan mengamati pola perilaku arus kas yang masuk dan arus kas yang keluar di masa lalu dan kemudian  menggunakanya untuk memprediksi dan memproyeksikan arus kas dimasa yang akan datang, sehingga dengan menggunakan data tersebut bank dapat memeperoleh proyeksi kelebihan atau kah kekurangan likuiditas dimasa yang akan datang.
Jika kondisinya arus kas yang masuk lebih besar dibandingkan dengan arus kas yang keluar maka bank islam mengalmi kelebihan likuiditas(excess liquidty) dan jika kondisinya pada sebaliknya maka bank islam mengalami kekurangan likuiditas (shortage liquidity). Maka informasi ini sangat berguna bagi bank islam untuk menentukan kapan pendanaan kekurangan likuiditas harus dilakukan agar bank islam terhindar dari masalah likuiditas. Dengan demikian langkah antisipatif untuk menghindari masalah likuiditas dapat dilakukan, agar model proyeksi arus kas masuk dan keluar dapat dipastikan akurasinya maka back testing perlu dilakuakan agar kesalahan proyeksi dapat diminimalisirkan.[22]
Kemudian selain dengan metode kas masuk dan keluar pengukuran resiko likuiditas juga bisa dilakkan dengan cara melihat besarnya penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai secara harian. Dan Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melalui incoming transfer maupun setoran tunai nasabah. 
Untuk melihat apakah sebuah perusahaan atau bank dikatagorikan likuid atau tidak maka dapat dapat digunakan current ratio sebagai alat untuk menganalisanya. Current ratio biasanya digunakansebagai alat untuk mengukur keadaan likuiditas suatu perusahaan, dan juga merupakan petunjuk untuk mengetahui dan menduga smpai manakah kiranya kita apabila kita memeberikan kredit berjangka pendek kepada seorang nasabah, dapat merasa aman atau tidak. Dasar perbandingan tersebut dipergunakan sebagai alat petunjuk, apakah perusahaan yang mandapat kredit itu kira-kira akan mampu ataupun tidak untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kembali atau pada pelunasan pada tanggal yang sudah ditentukan. Dasar perbandingan itu menunjukan apakah jumlah aktiva lancar itu cukup melampaui besarnya kewajiban lancar, sehingga dapatlah kiranya diperkirakan bahwa, sekiranya pada suatu ketika dilakukan likuiditas dari aktiva lancar dan ternyata hasilnya dibawah nilai dari yang tercantum di neraca, namun masih tetap akan terdapat cukup kas ataupun yang dapat dikonversikan menjadi uang kas di dalam waktu singkat, sehingga dapat memenuhi kewajibannya.
Current ratio yang tinggi maka makin baiklah posisi para kreditor, oleh karena terdapat kemungkinan yang lebih besar bahwa utang perusahaan itu akan dapat dibayar pada waktunya. Hal ini terutama berlaku bila pimpinan perusahaan menguasai pos-pos modal kerja dengan ketat/dengan semestinya. Dilain pihak ditinjau dari sudut pemegang saham suatu current ratio yang tinggi tak selalu paling menguntungkan, terutama bila terdapat saldo kas yang kelebihan dan jumlah piutang dan persediaan adalah terlalu besar.
Pada umumnya suatu current ratio yang rendah lebih banyak mengandung risiko dari pada suatu current ratio yang tinggi, tetapi kadang-kadang suatu current ratio yang rendah malahan menunjukkan pimpinan perusahaan menggunakan aktiva lancar sangat efektif. Yaitu bila saldo disesuaikan dengan kebutuhan minimum saja dan perputaran piutang dari persediaan ditingkatkan sampai pada tingkat maksimum. Jumlah kas yang diperlukan tergantung dari besarnya perusahaan dan terutama dari jumlah uang yang diperlukan untuk membayar utang lancar, berbagai biaya rutin dan pengeluaran darurat.
Munawwir menyatakan current ratio 200% kadang sudah memuaskan bagi suatu perusahaan, tetapi jumlah modal kerja dan besarnya rasio tergantung pada beberapa faktor, suatu standar atau rasio yang umum tidak dapat ditentukan untuk seluruh perusahaan. Current ratio 200% hanya merupakan kebiasaan atau rule of thumb dan akan digunakan sebagai titik tolak untuk mengadakan penelitian atau analisa yang lebih lanjut.
Current ratio ini menunjukkan tingkat keamanan (margin of safety) kreditor jangka pendek, atau kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang tersebut. Tetapi suatu perusahaan dengan current ratio yang tinggi belum tentu menjamin akan dapat dibayarnya hutang perusahaan yang sudah jatuh tempo karena proposisi atau distribusi dari aktiva lancar yang tidak menguntungkan, misalnya jumlah persediaan yang relatif tinggi dibandingkan taksiran tingkat penjualan yang akan datang sehingga tingkat perputaran persediaan rendah dan menunjukkan adanya over investment dalam persediaan tersebut atau adanya saldo piutang yang besar yang mungkin sulit untuk ditagih.[23]
Adapun formulasi dari current ratio (CR) adalah sebagai berikut :
Current ratio= (aktiva lancer : hutang lancar) x 100%

4.    Mitigasi resiko likuiditas[24]
Mitigasi adalah suatu langkah pencegahan untuk menaggulangi resiko yang ada. Secara umum proses manajemen resiko likuiditas tidak jauh beda dengan resiko lainya,khusus untuk resiko likuiditas praktik manajemen resiko harus dilakukan dalam upaya menjaga agar bank islam berada dalam tingkat likuiditas optimal dimana kelebihan maupun kekurangan likuiditas dapat dihindari. Oleh karena itu melalui departemen treasury aktivitas bank islam dalam mengelola likuiditas berlangsung secara dinamis dibandingkan dengan resiko lainya, hal ini disebabkan karena resiko likuiditas dapat terjadi kapan saja.
Kebijakan resiko likuiditas pada bank islam biasanya terdiri dari empat hal, yaitu kebijakan investasi untuk mengalokasikan kelebihan  likuiditas, kebijakan pendanaan untuk menangani kekurangan likuiditas,  kebijakan terkait liquidity buffer dan strategi mitigasi resiko likuiditas bank islam dapat dilakukan untuk menghindari kerugian akibat terjadinya permasalahan likuiditas. Jika terdapat kelebihan  likuiditas yakni kondisi dimana arus kas yang masuk lebih besar dibandingkan arus kas yang keluar sebagia akibat berlimpahnya dana pihak ketiga yang masuk bank islam harus menggunakan berbagai instrument investasi jangka pendek yag digunakan untuk menempatkan dana yang lebih tersebut. Karena bersifat sementar maka sebaiknya instrument investasi yang digunakan merupakan instrument yang mudah ditransaksikan dipasar , jika  sewaktu-waktu bank mengalami  likiuiditas segera instrument tersebut biasanya berupa SBIS (sertifikat bank indonesia syariah), pasar uang dan sebagainya.
 Begitu pula dengan keadaan yang sebaliknya saat bank islam mengalami kekurangan likuditas maka bank akan mencari sumber dana yang cepat untuk memenuhi kewajiabanya tersebut. Karena kekurangan likuiditas biasanya juga bersifat sementara maka sumber pendanaan yang dicari juga seharusnya yang berjangka waktu pendek. Beberapa  sumber pendanaan biasanya diperoleh dari pasar uang maupun pasar uang antar bank, atau ara yang lainya adalah dengan cara bank menerbitkan surat berharaga.

5.    Proses review resiko
Dalam sebuah proses kegiatan tentu akan lebih baik lagi apabila trdapat proses evaluasi atau review, begitupula pada proses manajemen resiko juga terdapat tahapan peng-evaluasian setelah analisis serta proses manajemen resiko yang telah dilakukan. Evaluasi resiko merupakan hal yang sangat penting kareana akan menentukan langkah dan tindakan yang dapat diambil manajemen untuk mengelola resiko tersebut.
Pada tahapan evaluasi dan review resiko, tingkat resiko actual yang terjadi pada bank islam dimonitor dan dibandingkan dengan berbagai ketentuan resiko yang telah ditetapkan sebalumnya.[25] Selain itu evaluasi resiko juga dapat digunakan untuk melihat apakah kebijakan-kebijakan yang diambil dalam penanggulangan resiko sudah efektif atau belum, serta juga bisa digunakan untuk menentukan kebijkan apa yang akan diambil untuk langkah kedepanya.



D.      Pengendalian Resiko Likuiditas
Resiko likuiditas muncul sebagai konsekuensi dari fungsi intermediasi yang diambil oleh bank. Resiko ini akan senantiasa melekat pada bank sepanjang proses bisnis yang dijalan kan oleh sebuah bank. Mulai dari bank mengumpulkan dana dari masyarakat, hingga sampai bank menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. sehingga menajemen resiko likuiditas sudah selayaknya dilekatkan pada setiap tahapan pada proses bisnis sabuah bank, termasuk pada saat menciptakan suatu produk keuangan. Untuk melakukan pengendalian dan mitigasi resiko likuiditas yterdapat beberapa hal yang seharusnya dilakukan bank islam.[26]
Pertama sebiknya bank islam melakuka diversivikasi atas sumber pendanaan yang digunakan untu mendanai berbagai pembiayaan yang disalurkan kepada masyarakat. diversivikasi tersebut mencakup berbagai jenis produk simpanan dana pihak ketiga dengan jangka waktu bervariasi (janka pendek, menengah, maupun jangka panjang). Sebaliknya, konsentrasi pendanaan yang hanya pada satu produk simpanan saja sebiaknya dihindari karena justru akan meningkatkan resiko likuiditas abagi sebuah bank. Penyebab harus dihindarinya konsentrasi pendanaan yang hanya pada satu produk simpanan saja adalah, seumpamanya jika suatu bank memiliki produk penyaluran dana yang banyak tetapi pada bank tersebut hanya memiliki satu produk pendanaan kita ambil contohnya tabungan , ketika suatu saat bank telah melakukan kontrak pembiayaan atau akan menyalurkan dan kepada masyarakat dan pada kondisi yang bersamaan ada nasabah yang akan melakukan penarikan dana  tabungannya maka dapat dipastikan bank tidak bisa menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dikarenakan uang yang ada di bank atau yang akan diberikan telah dikembalikan pada pemiliknya, sehingga hal ini akan menyebabkan kekosongan kas pada bank tersbut. Oleh karena itu dalam produk penghimpunan dana tidak boleh hanya terkonsentrasi pada satu produk saja. Karena sifat tabungan yang bisa ditarik kapan saja maka bank tidak bisa memprediksi jangka waktu tabungan para nasabahnya, akan tetapi jika terdapat produk yang lainya seperti produk deposito berjangka, mak pihak bank dapat memprediksi kapan nasabah akan melakukan penarikan dan pihak bank juga bisa menyalurkan dan kepada masyarakat tanpa harus khawati nasabah kan melakukan penarikan dana secara tiba-tiba.
Diversifikasi pada sisi sumber pendanaan pun juga harus diimbangi dengan diverifikasi pada penyaluran dananya. Bila pada sisi pendanaan melimpah akan tetapi pada sisi penyaluran dananya hanya pada stu produk saja, maka hal ini kan mengakibatkan dana yang sudah terkumpul akan mengendap di bank saja , dan kondisi ini akan berpengaruh pada profitabilitas bank tersebut.
Kedua untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek, bank islam dapat menggunakan beberapa skema pendanaan jangaka pendek. Misalnya dengan kontarak skema mudharabah jangka pendek antar bank islam. Kekurangan likuiditas dapat ditutupi dengan cara mencari dana likiuid dari bank islam lainya  di mana keduanya bertransakasi dengan akad mudaharabah jangka pendek. Dengan demikian bank islam dapat segera menutupi kekurangan likuiditas yang terjadi.
 Selain dengan mudharabah tersebut bank islam juga dapat mencari dana melalaui akad jual beli murabahah. Bank akan membeli komoditas tertentu dari pihak lain secara tanggguh (kredit) dan kemudian akan menjualnya kembali pada pihak ketiga  secara tunai. Namun skema akad ini harus dipastikan terhindar dan terbebas dari bentuk jual beli yang terlarang dan juga bebas dari unsure riba. Dan skema lain yang dapat bank gunakan untuk menutupi kekurangan likuiditas adalah skema waklah. Pada  skema ini bank islam akan bertindak sebagai wakil investor untuk menginvestasikan dananya kepada berbagai kegiatan yang menguntungkan. Dengan egitu bank islam bisa mendapatakan fee sedangkan keuntungan dari investasi tersebut akan menjadi milik investor sepenuhnya.              
BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Setiap jenis usaha pasti memiliki berbagai jenis resiko, tak terkecuali pada jenis usaha perbankan syariah. Salah satu resiko yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah jenis resiko likuiditas. Resiko ini mengharuskan bank untuk bisa mengelola aset-asetnya dan mengontrol jumlah asset yang likuid guna memenuhi kewajiban bank, dalam menghadapi resiko likuiditaas bank memiliki manajemen tersendiri, proses manajemen resiko likuiditas yang baik bank harus dimulai dari tahapan mengukur likuiditas sampai dengan tahap mitigasi serta diakhiri dengan berbagai strategi guna mengelola likuiditas pada bank islam.
Manajemen resiko likuiditas sangat diperlukan bagi keberlangsungan sebuah bank, kurangnya likuiditas pada bank tentu akan menggagu stabilitas kas pada sebuah bank, akan tetapi likuiditas yang berlebihan juga tidak baik bagi sebuah bank, karena dengan banyaknya asset yang dicadangkan maka akan mengurangi profitabilitas bank tersebut. Maka dengan manajemen resiko likuiditas bank akan bisa memenuhi kewajibannya tanpa harus mencadangkan banyak aseetnya, sehingga profitabilitas bank bisa tetap terjaga.






DAFTER PUSTAKA

·         Indroes, Ferry N. manajemen resiko perbankan. Jakarta. Rajagrafindo persada. 2008
·         Wahyudi, Imam. dkk. Manajemen resiko bank islam. Jakarta. Salemba empat. 2013.
·         Karim, Adiwarman A. Bank Islam. Jakarta. Rajagrafindo Persada. 2010.
·         http://makalahegi.blogspot.com/2013/01/manajemen-likuiditas-bank.html










[1] Ferry N Indroes. manajemen resiko perbankan. Jakarta. Rajagrafindo persada. 2008. Hal. 4
[2] http://ammarawirausaha.blogspot.com/2009/10/pengertian-resiko-usaha.html
[3] Imam Wahyudi dkk. Manajemen resiko bank islam. Jakarta. Salemba empat. 2013 hal. 4
[4] http://top-studies.blogspot.com/2013/11/pengertian-risiko-usaha-kewirausahaan.html#sthash.b3Zjk8Iw.dpuf
[5]  Ibid, Imam Wahyudi dkk. Hal. 211
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Likuiditas
[7] http://makalahegi.blogspot.com/2013/01/manajemen-likuiditas-bank.html
[8] Ibid, ferry N Indroes. hal.55
[9] Ibid, Imam Wahyudi, dkk. Hal. 212
[10] Adiwarman A Karim. Bank Islam. Jakarta. Rajagrafindo Persada. 2010. Hal: 274
[11] http://riaembo.blogspot.com/2013/04/risiko-likuiditas.html
[12] Imam Wahyudi, dkk. Hal.212
[13] http://syrifhidayat1992.blogspot.com/2013/04/manajemen-likuiditas-bank-syariah.html
[14]ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal. 217
[15] http://3yoo.wordpress.com/2012/06/07/manajemen-likuiditas/
[16] ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal. 217
[17] Ibid, hal. 62
[18] Ibid. hal. 63
[19] Ibid. hal. 66
[20] Ibid. hal. 67
[21] ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal.218
[22] Ibid.
[23] http://fadliknight.wordpress.com/2011/10/08/manajemen -likuiditas-bank/
[24] ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal.218
[25] Ibid. hal. 75
[26] ibid , Imam Wahyudi, dkk. Hal.220

1 komentar:

Ika Yuhuu mengatakan...

Kak terimakasih sudah ngepost makalah ini. saya ijin copast buat referensi tugas saya. terimakasih :)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.